KPK Tipikor Apresiasi Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Usut Mafia Tanah dan Dana Desa Selotambak


SAMBAR.ID// PASURUAN - Adanya surat laporan pengaduan masyarakat pada waktu lalu perihal dugaan adanya mafia tanah dan penyalah gunaan Dana Desa, dua hari berturut-turut terpantau Kades dan Perades Selotambak memasuki kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. 


Dari pantauan, U selaku Kepala Desa Selotambak beserta beberapa perangkatnya pada Selasa 18 Februari 2025 dipanggil terkait Dana Desa, dan hari ini dipanggil kembali terkait mafia tanah di Desa Selotambak.


Hal ini, Yudha Wijaya Putra selaku divisi Intel KPK Tipikor pusat atau nasional memberikan apresiasi atas tindakan tegas Kajari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Rabu (19/2/25)


"Saya mensuport dan memberikan semangat atas kinerja Kajari atau Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, dalam menangani kasus mafia tanah yang sedang berlangsung sekarang ini. Dimana, telah memanggil Kades berikut perangkat-perangkatnya yang disinyalir membuat kerugian warga Selotambak dan Pemerintah," ujarnya.


Divisi Intel KPK juga meminta, dalam penanganan kasus ini untuk dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. 


"Dalam penanganan pada mafia-mafia tanah agar tidak pilih kasih atau tebang pilih kepada siapapun, juga terkait dana desa dimanapun tidak pandang bulu terhadap pelaku korupsi," papar Yudha Wijaya Putra.


Kecaman juga dilontarkan. "Saya mengecam keras, terutama Kejaksaan yang menangani kasus korupsi, itu harus fokus dan benar-benar. Jangan seperti ayam sayur yang artinya tetap sang jago yakni Kejaksaan lah yang jago dalam menangani mafia tanah ataupun dana desa,"


Ia meminta kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk memberantas korupsi di wilayahnya.


"Saya minta pihak Kejaksaan, terutama Bapak Kajari dan Kasi Intel sikat habis yang namanya korupsi atau penyimpangan yang merugikan masyarakat dan Pemerintah," tegas Yudha.


Yang mana, pelaporan dari divisi KPK Tipikor ini pernah hilang dan mengirimkan pelaporan kembali. Sehingga, pegiat anti korupsi ini berharap dalam penanganan kasus Desa Selotambak ini tidak mendengar adanya dugaan masuk angin dari pihak Aparat Penegak Hukum.


"Disini saya tidak mau dengar supaya tidak mendengar adanya okmum-oknum APH yang diduga masuk angin," pungkasnya. (Chu)

Lebih baru Lebih lama