Sambar.id//Bekasi - Korban penipuan lowongan kerja oleh perusahaan bodong yang semula PT Koyorat, Cikarang, disebut diminta sejumlah uang saat melakukan proses wawancara kerja. Uang yang diminta para pelaku ke korban jumlahnya beragam. Paling tinggi nominalnya mencapai Rp 750 Rb
"Yang nominalnya paling tinggi itu yang diminta sampai Rp 750 Rb," kata Rizki Akbar, warga Setempat Cerita Ke Awak Media Berapa Bulan Yang Lalu ( 19/11/2024 ). Rizki Akbar mengatakan, salah seorang korban pernah bercerita bahwa ia mentransfer uang Rp 750 Rb ke perusahaan saat proses wawancara.
Namun, korban diminta untuk mengirimkan uang tambahan sebesar Rp. 2,000.000 Juta dengan alasan untuk keperluan seragam.
"Setelah transfer itu, korban kemudian disuruh Nunggu Disebagian Tempat karena katanya ditunggu lamarannya di sana," ujar Rizki Akbar. "Sesampainya di Tempat, dia cerita kalau ngga ketemu sama orang yang dijanjikan untuk menyerahkan lamaran itu," sambungnya. Adapun modus penipuan lowongan kerja ini hampir selalu sama. Saat proses wawancara, korban dimintai uang untuk pembayaran seragam atah penyaluran kerja ke perusahaan lain.
"Katanya sih, PT-nya itu ada bermacam-macam. Cuma sebelum wawancara korban pasti dimintai uang dengan alasan untuk membayar seragam atau pendaftaran ke PT yang lain, jadi semacam penyaluran kerja gitula," tambahnya.
Sementara itu, saksi ada sebagian Kelurga nya, mengungkapkan, korban dimintai uang dengan jumlah yang beragam saat proses wawancara. Bahkan ada yang nominalnya hanya puluhan ribu. "Sampai ada yang cuma punya duit Rp. 50.000 itu tetap diminta, kan sudah kacau bangat," imbuh dia.
Terkait ini, Seorang Lelaki Asal Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, Korban mengaku Duit Tersebut Dibawa Kabur berinisial ( H,M,A ) Yang Berkedok sebagai PT Koyorat
Selain itu, bila penipuan itu dilakukan melalui sarana media sosial maka berlaku Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai berita menyebarkan dan menelepon yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan tindak pidana pidana ini dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Red