Polemik Lelang Parkir Pandeglang Banten, Aktivis GMBI Angkat Bicara

Sambar.id, Pandeglang - Ramai jadi bahan perbincangan di semua kalangan, kini jadi Polemik pengelolaan parkir di kabupaten pandeglang Banten, hal ini menjadi sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI). 


Bagaimana tidak, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang telah melakukan lelang secara terbuka untuk pengelolaan parkir di tepi jalan umum kabupaten pandeglang (17/01/25), lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Arga Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.010.000.000 (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah). 

Baca Juga: Oknum LSM dan Wartawan Bodrex Diduga Ganggu Kades dan Perangkatnya, Ketua PPDIMP Zulkifli : Harus Ditindak Tegas!!

Menurut Rizky, lelang yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan diduga ada kekeliruan dan tidak berdasar. Pasalnya, objek yang telah dilelangkan ternyata di dalam ruang jalan (di tepi jalan umum) , dan seharusnya objek tersebut berfungsi untuk kebermanfaatan masyarakat sebagai fasilitas umum. 


"Fasilitas umum seperti didalam ruang jalan, tidak bisa di jadikan lahan komersial, terkecuali di luar ruang jalan yang memang wajib di lelangkan pengelolaanya guna mendapatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti ruang dalam lingkungan rumah sakit, dalam pasar, serta pusat perbelanjaan yang sifatnya sarana parkir di dalam ruang lingkup itu sendiri," Ucap Rizky

Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyatakan bahwa ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum.
"lahan ruang publik tidak boleh dilelang untuk perparkiran, karena ruang publik memiliki fungsi sosial dan kepentingan umum yang lebih penting. "Tegasnya


Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga PT. Rahayu Adhyatsa Motor sejak awal tahun. (02/01/25), untuk pengelolaan parkir bidang lalu lintas dinas perhubungan kabupaten pandeglang. 

Baca Juga: Kaperwil Sambar.id Jateng Bertandang  STIK PTIK Lemdiklat Polri

Namun perjanjian tersebut diduga telah dibatalkan oleh Dinas Perhubungan secara sepihak, tanpa adanya pelanggaran yang di lakukan PT. Rahayu Adhyatsa Motor. 


Sementara itu, pembayaran retribusi untuk pengelolaan parkir sudah dibayarkan oleh PT. Rahayu Adhyatsa Motor (RAM).


Lebih baru Lebih lama