SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulteng bersama Tim Intelijen Kejari Morowali bekerjasama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan bersama Tim Intelijen Kejari Muara Enim berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andi Mulya Bakti Bin Toni.
Tersangka terkait dalam perkara tindak pidana pencurian potongan besi baja dengan total berat 1,5 ton. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Andi Mulya Bakti.
Namun, dalam upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan menetapkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun bagi tersangka.
Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung, tersangka tidak menjalani hukuman sebagaimana mestinya dan dinyatakan buron.
Berkat koordinasi dan kerja sama intensif antara Tim Tabur Kejaksaan, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan tanpa perlawanan Rabu, 12 Februari 2025.
Diketahui tersangka bekerja di PT. HCAI (Hua Chin Alluminium Indonesia) Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi dengan baik.
Kejaksaan mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red/**)