Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Sambar.id, Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi,Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya.Senin 17 Februari 2025


Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, berinisial:

  1. AF selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2015.
  2. HS selaku Kepala Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2017.
  3. CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
  4. RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015.
  5. SW selaku Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Februari s.d. Oktober 2018.
  6. MTR selaku Sekretaris Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2012.
  7. DS selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
  8. MH selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2015.
  9. DG selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2012.
  10. FW selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2015.
  11. DW selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Akuntansi dan Inkaso PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2012.

Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Lebih baru Lebih lama