Kedatangan Time BPAN -AI Jatim di Desa Ngeplak Kec Baureno Kabupaten Bojonegoro Tidak Di Temui Dengan Baik

 

SAMBAR.ID// BOJONEGORO – Kepala Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Desi Irawati, diduga enggan memberikan keterbukaan informasi terkait 27 item pekerjaan yang dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023. Meskipun sudah beberapa kali diminta klarifikasi oleh Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN/AI), Kades tetap menolak menunjukkan rincian proyek tersebut.


BPAN/AI sebelumnya telah mengajukan permohonan klarifikasi melalui surat resmi dan mengusulkan pertemuan pada 1 Februari 2025. Namun, tidak ada respons dari pihak desa. Upaya komunikasi kembali dilakukan melalui WhatsApp, dan pertemuan dijadwalkan ulang pada 5 Februari 2025.


 Hari ini tim BPAN -AI yang di pimpin oleh Kabit penelitian M Hunin dan Kabit Hukum Yunita Panca MS,S.Sos.,S.H.,mendatangi Balai Desa Ngemplak, bertepatan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh pihak kecamatan. Setelah monev selesai, Kepala Desa Desi Irawati akhirnya menemui tim BPAN/AI, tetapi dengan sikap yang mengejutkan.


Alih-alih memberikan transparansi, Kades justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dengan nada tinggi, ia menyatakan bahwa jika ingin melihat fisik pekerjaan, tim BPAN/AI dipersilakan mencarinya sendiri. Namun, dirinya beserta perangkat desa menolak untuk mendampingi dan menunjukkan lokasi proyek yang dipermasalahkan.


Lebih ironis lagi, alasan yang dikemukakan oleh sang kepala desa terkesan menghindari tanggung jawab. “Saya terburu-buru mau menjemput anak saya. Nanti kalau tidak saya jemput, anak saya menangis,” ujarnya sebelum meninggalkan ruangan, padahal saat itu masih pukul 13.30 WIB—masih dalam jam pelayanan publik.


Ketidakterbukaan Kepala Desa Ngemplak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk pemerintah desa.


Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyebutkan:

"Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik."


Selain itu, Pasal 52 UU KIP juga menegaskan bahwa:

"Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."


Selain UU KIP, tindakan kepala desa ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam Pasal 26 ayat (4) disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban:

"Menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif."


Ketidakterbukaan seperti ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa Kades Desi Irawati enggan menunjukkan data pekerjaan yang seharusnya transparan bagi publik? Ada apa dengan 27 item proyek yang dipertanyakan?


Jika terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran, maka inspektorat, aparat penegak hukum, dan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi lebih lanjut.


Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait. Jika transparansi terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan semakin tergerus. (Ilmia)

Lebih baru Lebih lama