SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Lagi seorang ibu muda asal Palu Timur mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri beinsial BA (36). Olehnya Ibu diketahui bernama Indri Aryuni (38) itu melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya kepada Polresta Palu.
"Namun proses hukum sejak dilaporkannya sejak tahun 2016,2020,2023 hingga 2025, hingga laporannya direvisi kembali karena pergantian Kapolres, proses penyidikannya berjalan lamban dan terkesan mandek ditempat," ungkapnya, Senin, (24/02/2025) dikantor Advokat Herman Adhyana, beralamat di Jalan Lembu, Palu Selatan, Kota Palu.
Dimana dari pengakuannya setelah menjalani pernikahan selama 10 tahun (2014-2025) tepatnya sejak 8 Juni 2015 namun kandas ditengah jalan dengan pilihan perceraian, namun status pernikahan masih sah, sebab belum ada putusan pengadilan negeri (PN) Palu dalam 3 kali persidangan.
Ditambah lagi awal mula konflik diantara kedua belah pihak, si pelaku (suami BA) menuduh si korban (istrinya) selingkuh, KDRT dan tuduhan pemakai narkoba dan mencari kesalahan dan menutupi, sembari mengancam jika kasus tersebut dilaporkan, si BA akan menyebarkan percakapan yang diduga perselingkuhan istinya.
Ibu muda itupun yang sehari-harinya bekerja di Sales Marketing disalah satu perusahaan itu merasa frustrasi, dimana beberapa kali terjadi konfrontasi dengan ketua RT dan kedatangan polisi di TKP malah menuding serta menyalahkan si korbanlah yang membuat keributan di lingkungannya.
Olehnya itu dirinya juga mempertanyakan simpang siurnya informasi dan memutar balikan fakta dimana dalam kasus KDRT yang sudah berlangsung selama 10 tahun ini, seakan akan awal mula kasus tersebut bersumber dari dirinya (Ibu Indri Aryuni).
Diketahui si korban (Indri Aryuni -Red) tak putus semangat kembali melaporkan pelaku (BA) dengan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SP (Surat Penyidikan) Sidik/15/II/RES/1.24/2025/Satreskrim Polresta Palu tertanggal 11 Febuari 2025 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/391/V/2023/SPKT/Polresta Palu tertanggal 15 April 2023.
Dimana isi dari laporan tersebut perihal kepada Kanit PPA Penyidik Sat Reskrim Resta Palu pada hari Selasa tanggal 11 bulan Februari tahun 2025 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana KDRT yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 23.30 Wita di BTN Pengawu Blok F3 No.07 Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga Kota Palu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan identitas Pelapor.
"Pokoknya saya tetap pada pendirian saya dan ingin hukum Seadil-adilnya, karena kejadian malam sebelumnya yang melibatkan konflik antara saya dan pelaku BA, dimana dugaan kuat serta felling seorang perempuan, si BA memiliki simpanan pelakor," kesalnya dengan nada lirih.
Lebih jauh ia menyayangkan dan merasa terdzolimi pada Minggu Malam (22/02/2025) di lingkungan BTN Pengawu Blok F3 No.07 Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga Kota Palu, pemerintah setempat dalam hal ini RT seharusnya menjadi pengayom dan penengah malah ikut terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban Indri Aryuni (38).
"Saya akan pasti menuntut keadilan akan melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saya alami selama ini, dan laporannya baru telah dibuat ke DPR dan tembusan Komnas HAM," cetusnya lagi.
Tak ketinggalan Hadir pada kesempatan itu, Kuasa Hukum ibu Indri Aryuni, Advokat Herman Adhyana S.H beserta rekan dan sejumlah awak media saat meminta keterangan Korban yang selama ini merasa tidak mendapatkan keadilan.
Hasil Visum dan bukti bukti laporan terkait kasus KDRT tersebut juga juga telah dikantongnya, menunjukkan luka lebam, penganiyaan, harapannya tentunya proses hukum harus ditegakkan dan berjalan.(Red/Tim).