Kapolda Riau Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Ms


Sambar.Id Pekanbaru || Meskipun sudah memasuki tahun kedua, kasus dugaan penipuan yang dilakukan (MS) masih terus bergulir di Polda Riau. Sebagai pelapor, Jetro Sitorus, SH saat ini masih menunggu kepastian hukum dan ketegasan penyidik untuk dapat segera menyelesaikan perkara tersebut.


Kepada wartawan, Jetro Sitorus, SH menyampaikan, hari ini saya ke Polda Riau ingin berkoordinasi dengan penyidik, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Informasinya, penyidik sedang ada kegiatan di luar daerah.


"Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan polisi terhadap MS. Tempo lalu, saya melaporkan MS di Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP", ungkap Jetro Sitorus di halaman Mapolda Riau, Rabu (26/2/2025)


Ditambahkannya, "Harapan saya selaku pelapor, tentu melalui penyidik, perkara ini tetap diproses dan dilanjut. Kemudian, kami meminta penyidik segera menetapkan status MS sebagai tersangka, sehingga nanti bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan agar ada kepastian hukum dari perkara ini", ungkap Jetro Sitorus, SH.


Dijelaskannya, "Sejauh ini, saya selaku pelapor sudah diperiksa beserta para saksi-saksi. MS selaku terlapor juga sudah diperiksa, tetapi dia hadir dalam panggilan ketiga, karena panggilan pertama dan kedua kemarin dia beralasan hal lain. Dan ada juga permohonan dari organisasi yang menaunginya supaya dilakukan penundaan pemeriksaan untuk MS saat itu", ujar Jetro Sitorus.


Diungkapkan Jetro Sitorus, "Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Polda Riau agar memperhatikan perkara. Jadi untuk itu, saya berharap kepada bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal agar membuat atensi terhadap perkara ini dan segera memproses dan melanjutkan kasus ini demi kepastian hukum yang berkeadilan", tegasnya.


Ditegaskannya, "Selain fokus ke perkara di Polda Riau, kami juga dalam waktu dekat akan menyurati Mahkamah Agung cq Pengadilan Tinggi Riau agar supaya membekukan BAS MS. Karena sesuai dengan informasi yang kita peroleh, diduga MS ini tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat", ungkap Jetro Sitorus kepada wartawan.


Untuk diketahui bersama, kasus ini bermula atas laporan Jetro Sitorus, SH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/ POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 yang melaporkan saudara Mirwansyah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada bulan Juli Tahun 2022. Namun sangat disayangkan, kasus tersebut hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang berkeadilan dari Polda Riau. (*/Rls)

Lebih baru Lebih lama