BPAN-AI Bakal Melaporkan Kades Ngemplak Terkait Pekerjaan Tahun Anggaran 2020-2023

 

SAMBAR.ID// BOJONEGORO - Lembaga BPAN-AI (Badan Penelitian Aset Negara - Aliansi Indonesia) bakal melaporkan terkait anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 - 2023 yang diduga ada beberapa proyek pekerjaan  fiktif dan tak sesuai spesifikasi di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.


Menindaklanjuti surat resmi permohonan klarifikasi yang dilayangkan pada 1 Februari 2025 Kades menunda-nunda hingga hari ini tim BPAN-AI mendatangi Kades terkesan berkelit berupaya menghindar dengan alasan para perangkat tidak bisa mendampingi dan dia sedang ada kepentingan lain.


"Kalau mau survey lokasi silahkan, tapi mohon maaf untuk pendampingan kami dari Desa tidak siap, anak-anak tidak mau karena capek lembur persiapan Monev" ujar Desi Irawati Kades Ngemplak.


"Intinya, ini mohon maaf.  Monggo kalau mau surfey lokasi kami dari pemerintah Desa tidak mau menemani panjenengan, karena saya ditunggu anak saya untuk mengantar Les," imbuh Kades sambil bergegas keluar.



Hal ini, M Hunain selaku Kabid penelitian BPAN-AI menilai Kades terkesan menghindar dan akan mengambil keputusan untuk mengaudit bersama warga sekitar serta akan melaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan setempat.


"Kita kecewa dengan kelakuan Kades, dari pertama surat yang dilayangkan tidak merespon dengan baik, dengan menemui lantas bergegas keluar dijam efektif kerja," ujarnya.


Ia juga menilai, ketidak keterbukaan Kepala Desa Ngemplak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk pemerintah Desa.


Dimana pasal 2 ayat (1) UU KIP menyebutkan; "Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik."


Selain itu, Pasal 52 UU KIP juga menegaskan bahwa "Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."


Selain UU KIP, tindakan kepala desa ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam Pasal 26 ayat (4) disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban "Menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif."


"Untuk kedepannya kita bakal mengaudit lokasi pekerjaan bersama warga sekitar dan hasilnya akan kita laporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan setempat," geram Kabid penelitian BPAN-AI Jatim. (C-Ilmia)

Lebih baru Lebih lama