Sambar.id, Donggala, Sulteng - Kades Mbulava Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Mbulava Kecamatan riopakava, Donggala, Sulteng, Rabu (12/02/2025)
Korupsi dana desa ratusan juta rupiah kades Mbulava kecamatan riopakava di tetapkan jadi tersangka terkait Tahun Anggaran 2019, Rp 1.342.540.000(satu milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu) rupiah.
Diantaranya, Pembangunan bidang kesehatan, rehabilitasi/peningkatan/sarana prasarana polindes PKD dengan anggaran sebesar Rp. 349.140.400(tiga ratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu empat ratus ) rupiah.
Namun temuan pekerjaan pustu tidak selesai kedua proyek tersebut berdasarkan temuan BPK di temukan kerugian uang negara rp. 377.326.342 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus empat puluh dua ribu) rupiah.
Kepolisian resor(polres) donggala menetapkan tersangka kepala desa mbulawa kecamatan Rio pakava yang berinisial SS atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasat reskrim polres donggala iptu Andi HS SH. MH menjelaskan tersangka SS selalu kepala desa mbulawa terendus melakukan korupsi pembangunan pos pelayanan desa(polindes) tahun 2019 dan rehabilitasi prasarana energi alternatif desa 2021.
Berdasarkan keterangan ahli yang kita periksa ditemukan ada kerugian negara sebesar 377.326.343. Kemudian tersangka SS akan di undang pada hari Jum'at dan saat itu kita juga akan adakan penahanan kata Andi, senin (10/2/2025) .
Andi HS menjelaskan pengungkapan kasus korupsi tidaklah hal yang mudah, karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak semudah seperti menetapkan seseorang dalam tindak pidana umum. Kasus korupsi harus membutuhkan keterangan ahli.
"Kendala kita di keterangan ahli ahlinya bukan hanya di Sulteng, tapi ada ahli dari kementerian desa, ada ahli dari BPKP, sehingga kita antri untuk Kades Mbulava, Kasus ini sebenarnya dari bulan Januari kita sudah umumkan tersangka, namun terkendala karena untuk menetapkan tersangka harus ada keterangan ahli," tutur Andi.
Sementara, perhitungan kerugian negara dari BPKP dibutuhkan waktu 7 bulan. Hal ini dikarenakan banyaknya permintaan perhitungan kerugian ke BPKP.
"Undang undang tipikor memang mengharuskan seperti itu, ini bukan kasus pencuri sendal yang bisa langsung diproses, dan minggu depan akan ada lagi yang tersangka," tutup Andi. (Abubakar)