Berkas di Kejati Sulsel Terkait Indikasi Gratifikasi Rehabilitasi Ruang Kelas Rampung

 


SAMBAR.ID// SULSEL -  Indikasi Gratifikasi Pada Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas di Dinas Pendidikan Kab. Bantaeng, Aliansi Mahasiswa Antikorupsi Rampung kan Berkas Pelaporan di Kejati  Sulsel.


Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi telah merampungkan berkas pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulsel  terkait dengan indikasi perkara rasuah pada proyek pekerjaan rehabilitasi ruang kelas (paket II) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab Bantaeng tahun anggaran 2024.


Asrianto Indar Jaya (Bumbung) saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Alinasi dalam rangka mengejawantahkan amanat konstitusi negara, yakni menciptakan iklim tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Goverment) melalui pengawasan terhadap wewenang kekuasaan.


“Kita berkewajiban pro aktif dalam melaksanakan instruksi undang-undang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik , bersih dan terbebas dari potensi tindakan KKN. Inilah sebenarnya ruang vital kita sebagai sosial kontrol terhadap laku kekuasaan dari institusi pemerintahan yang sangat rawan melakukan penyelewengan wewenang”, terang Bumbung.


Pemerintah yang diamanahkan wewenang dalam tugas serta fungsinya sebagai aparatur negara jelas memiliki tanggung jawab moral dalam upaya mewujudkan cita -cita bangsa sebagaimana yang telah tertuang dalam titah konstitusi negara. Meski demikian, keterlibatan masyarakat sebagai elemen non struktural sangat di butuhkan sebagai subjek kolaborasi out of power.


Bumbung mengungkapkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat kita lihat dari banyak hal. Salah satunya adalah dalam konteks implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, dimana institusi pemerintahan terkait akan melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan swasta, baik yang legal entity maupun non corporation. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa setiap elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya pembangunan negara. Sementara itu pemerintah seharusnya lebih fokus dalam tugas utamanya, yakni persoalan administratif.


Namun yang menjadi permasalahan pokok menurut Bumbung adalah ketika kebijakan pembangunan yang harusnya berorientasi pada  peningkatan kualitas pelayanan dan kepentingan masyarakat malah dijadikan sebagai lahan basah oleh segelintir oknum pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok. Seperti halnya yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab Bantaeng yang terindikasi kuat melakukan praktik Gratifikasi dalam prosesi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada 12 item kegiatan dalam paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas tahun anggaran 2024.


“Yang menjadi riskan sebenarnya adalah hadirnya para oknum dari Lembaga pemerintahan yang tidak amanah dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Yang seharusnya implementasi kebijakan yang dilaksanakan itu pure untuk kepentingan masyarakat, malah dimanfaatkan untuk pemenuhan kepentingan pribadi dan kelompok. Inilah yang terjadi saat ini di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab Bantaeng “, ungkap Bumbung


Bumbung juga membeberkan jika indikasi gratifikasi pada pelaksanaan proyek Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD terkuak dari hasil advokasi dan investigasi Aliansi yang telah di lakukan beberapa waktu lalu. Mereka menemukan titik permasalahan atas penetapan pelaksanaan dan atau penyedia jasa pada kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden (KEPRES) No. 30 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Beserta Perubahannya.


Pasalnya, jika kita mengacu pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan kode RUP No: 53324297 dapat diketahui bahwa pemerintah daerah Kab. Bantaeng merealisasikan kegiatan belanja Barang/Jasa melalui Dinas Pendidikan Kab. Bantaeng dalam 12 bentuk kegiatan, yakni Realisasi Paket Rahabilitasi Ruang Kelas ( PAKET II ) dengan Anggaran Rp3.380.598.831 jadwal pelaksanaan Juni 2024 sampai dengan Desember 2024 yang seharusnya dikerjakan oleh CV. KOPERU SEJAHTERA dan CV. SUNGGUMANAI SEJAHTERA selaku pemenang Tender yang sebelumnya telah ditetapkan oleh ULP Bantaeng.


Namun dari hasil penelusuran fakta lapangan, kedua perusahaan ini (CV. KOPERU SEJAHTERA dan CV. SUNGGUMANAI SEJAHTERA) tidak terlibat dalam proses pelaksanaan paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD ini sama sekali. Melainkan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain.


“Dalam proses penetapan pelaksanaan terhadap penyedia jasa pada paket pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas SD tersebut kami duga kuat tidak sesuai dengan regulasi yang ada, khususnya sebagaimana yang telah diatur dalam Kepres No. 30 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa Beserta Perubahannya. Ini kami temukan dari hasil advokasi dan investigasi serta olah data yang telah kami lakukan sebelumnya. Terlebih aroma pemufakatan jahat begitu menyengat setelah dua perusahaan pemenang tender berdasarkan penetapan ULP sama sekali tidak terlibat dalam eksekusi paket pekerjaan ini. Ada apa?” jelas Bumbung


Diketahui, sebelumnya ALIANSI MAHASISWA ANTIKORUPSI telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sulsel dan BPK RI perwakilan Sulsel menyikapi perkara ini beberapa waktu lalu. Dari keterangan Bumbung, selanjutnya dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II  serta pelaporan resmi atas kasus ini sebagai bentuk komitmen pengawalan dan pengawasan mereka terkait persoalan yang  disinyalir turut menyeret nama Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan juga PJ Bupati Bantaeng ini.


"Sebagai bentuk komitmen kami dalam pengawalan kasus ini, dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati sel-sel sekaligus menyerahkan dokumen pelaporan resmi ALIANSI yang telah kami rampungkan sebelumnya”, tutupnya (*)

Lebih baru Lebih lama