Sambar.Id Rohil - Pada Hari Jumat Tanggal 21 Pebruari 2025 Mengabarkan "Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media saudara pada link,
https://www.sambar.id/2025/02/dugaan-korupsi-dinas-komunikasi.html Februari 2025,
dan berdasarkan kode etik maka dengan ini kami menyampaikan hak koreksi dan hak
jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut,:
1. Untuk hak koreksi kami memohon untuk kiranya judul berita dapat dikoreksi agar tidak
bersifat menghakimi pihak diskominfotiks rokan hilir. Sebab, diskominfotiks rokan hilir
tidak melakukan "Skandal" dan tidak ada skandal kerugian di Dinas kominfo rokan
Hilir.
2. Sebagai hak jawab kami, dapat disampaikan hal -hal sebagai berikut :
~ Semua Sesuai Aturan dan Juknis
Menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh Dinas Kominfotik telah
mengikuti petunjuk teknis (Juknis) serta aturan yang berlaku. Memastikan bahwa
setiap kebijakan dan penganggaran telah melalui arahan lnspektorat. Seluruh alur
penganggaran sudah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendagri dan
Kemenkeu, selain itu telah di lakukan Audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan
~ Framing Negatif dan Fakta yang Terabaikan
Pemberitaan di media cenderung melakukan framing negatif, seolah olah Dinas
Kominfotik di bawah kepemimpinan Kepala Diskominfotiks Rokan Hilir, Indra
Gunawan, SH, MH tidak memberikan hasil apa pun. Padahal, ada ratusan aplikasi
dan website yang kami kembangkan untuk mendukung sistem pemerintahan
berbasis elektronik di Kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu, bahwa berbagai prestasi telah diraih oleh Dinas Kominfotik selama masa
kepemimpinan Kepala Diskominfotiks Rokan Hilir, termasuk pengakuan dari
kementerian serta bantuan infrastruktur seperti pembangunan tower seluler dan
VSAT internet di 88 titik sekolah serta kantor desa. Sernua pencapaian ini bukan
datang begitu saja dari langit, melainkan hasil dari upaya strategis serta lobi yang
telah kami lakukan.
~ Bahwa akibat pemberitaan yang massif dan tanpa bukti yang telah tersebar serta di
akses oleh publik secara meluas akhirnya telah terbentuk opini publik terkait nama
baik Diskominfotiks Rokan Hilir merasa tersudutkan dan dirugikan.
Permohonan
Bahwa, terhadap pemberitaan tersebut kami meminta kepada pimpinan redaksi
sambar.id agar segera memuat Hak jawab Kami ini dan melarat berita yang dimaksud.
Selambat lambatnya 1 x 24 sejak hari ini atau 2 x 24 jam terhitung sejak berita di
publikasi, dengan mencantumkan link berita yang di koreksi dan di jawab.
Kepada media lain yang turut memberitakan hal ini, kiranya pihak sambar.id dapat
menyampaikan hal ini dalam waktu sama. Sehingga diharapkan dapat
mengembalikan nama baik Diskominfotiks Rokan Hilir dan Kepala Diskominfotiks
Rokan Hilir, Indra Gunawan, SH, MH yang tercemar akibat berita sebelumnya yang
tidak berimbang.
Demikian hak jawab dan koreksi berita tersebut kami memohon, atas perhatian
serta kerjasamanya yang baik, sebelum kami ucapkan terima kasih .
Kepada media lain yang turut memberitakan hal ini, kiranya pihak sambar.id dapat
menyampaikan hal ini dalam waktu sama. Sehingga diharapkan dapat
mengembalikan nama baik Diskominfotiks Rokan Hilir dan Kepala Diskominfotiks
Rokan Hilir, Indra Gunawan, SH, MH yang tercemar akibat berita sebelumnya yang
tidak berimbang.
Terpisah berita yang di terbitkan biro redaksi Media sambar id Rohil sudah mendapat tanggapan yang positif dari kepala dinas Kominfo Kabupaten Rokan Hilir Indra Gunawan SE pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi di ruang kerjanya pada hari Jum'at Tanggal 14/2/2025 pukul 10 30 pagi di lantai 7.
" Dan untuk intervensi media lain kami tidak ada hak nya " kami tidak tau darimana mereka dapat sumber berita yang dianggap sama dengan yang kami publikasikan trimaksih .
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber : Rilis