Sambar.id // Bekasi - Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba bersama unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi yang berlangsung sejak Desember hingga Januari. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi. Jumat (31/01/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustafa., S.I.K., M.H., Memimpin Langsung Press Release yang diadakan di gedung promoter polres metro Bekasi mengatakan Peredaran Narkoba di Kabupaten Bekasi Berhasil di Ungkap.
Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang merusak generasi muda,” tambahnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Polres Metro Bekasi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba agar bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.
Sumber : Humas Polres Metro Bekasi
(Tim/red)