Gagal Terapkan Good Mining Practice, Aktivitas PT CPM Ancaman Bagi Lingkungan dan Kesehatan Warga


Caption : Azis PJS Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi ( EW-LMND ) Sulawesi Tengah (Sulteng).


SAMBAR.ID.Palu, Sulteng - Azis PJS Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi ( EW-LMND ) Sulawesi Tengah (Sulteng) merespon pernyataan Manager Government Relation and Permit PT CPM Haji Amran Amier dimedia Kabar Selebes Sabtu, (01/02/2025).


Dimana pada pernyataan tersebut Bahwa PT Citra Palu Mineral (CPM) selalu mengutamakan kaidah good mining practice. Pernyataan itu pun mengundang kritik dari salasatuh aktivis Sulawesi Tengah, Azis yang menjabat sebagai PJS ketua LMND Sulteng.


Azis mengungkapkan, Meskipun PT Citra Palu Mineral (CPM) menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab (Good Mining Practice/GMP), fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan ini belum maksimal menjalankan kaidah tersebut. 


Berbagai pelanggaran terhadap standar GMP telah ditemukan, mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.


Apa Itu Good Mining Practice (GMP)? Good Mining Practice (GMP) adalah kaidah teknik pertambangan yang mengutamakan efisiensi, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan dalam seluruh aspek operasionalnya. 


GMP mencakup penerapan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah yang baik, keselamatan kerja bagi karyawan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Namun, penerapan GMP tidak hanya sebatas memiliki izin resmi, tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik nyata yang melindungi ekosistem dan hak-hak masyarakat.


*Fakta di Lapangan yang Bertentangan dengan GMP*


Caption : Aktivitas PT CPM Ancaman Bagi Lingkungan Masyarakat Poboya/F-IST Theopini.com


1. Penggunaan Sumber Daya Air Pada November 2019, anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mendesak PT CPM untuk menghentikan penggunaan air Sungai Pondo di Kelurahan Poboya untuk proses pengolahan emas. 


Ia menekankan bahwa ratusan ribu warga Palu bergantung pada sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan penggunaan air oleh PT CPM dapat mengancam ketersediaan air bagi masyarakat. (antaranews.com).


2. Dampak Lingkungan dan Kesehatan Aktivitas pertambangan emas ilegal di sekitar area konsesi PT CPM telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Penelitian pada Agustus 2023 menemukan kadar merkuri di tanah Poboya melebihi ambang batas aman, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat setempat. 


Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses pengolahan emas menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran air dan tanah. (channelsulawesi.id).


3. Konflik dengan Masyarakat Lokal Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti adanya konflik antara PT CPM dan masyarakat adat di Kelurahan Poboya. Masyarakat menuntut pemenuhan hak atas kesejahteraan dan meminta agar sebagian lahan pertambangan dijadikan area tambang rakyat. Penyelesaian konflik ini diharapkan dilakukan secara persuasif untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. (antaranews.com).


Berdasarkan temuan-temuan di atas, CPM untuk segera menghentikan praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.Oleh karena itu :


1. Kami mendesak Kementerian EESDM dan Mentri Investasi Dan Hilirisasi /BKPM segera mencabut Izin Usaha Pertambangan milik PT CPM.


2. Mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia untuk segera melakukan audit HAM terhadap PT. CPM.


3. Masyarakat untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-haknya agar tidak dirugikan oleh aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.(**/Red).

Lebih baru Lebih lama