Ending Perkara Kematian Mugni, Tujuh Personil Polda Sulteng di PTDH, Ini Pinta Keluarga Korban

CAPTION : Ketujuh anggota diketahui masing masing berinisial ARH, H, RM, YPA, E, AN, dan AR. Keputusan sidang kode etik yang digelar oleh Polda Sulteng/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sedikitnya tujuh anggota polisi diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Moh. Mugni pada tanggal 13 November 2023 silam, akhirnya diputuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) anggota Polda Sulteng.


Adapun ketujuh anggota tersebut diketahui masing masing berinisial ARH, H, RM, YPA, E, AN, dan AR. Keputusan ini disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Polda Sulawesi Tengah, Selasa (18/02/2025).


Namun Putusan PTDH tersebut masih dalam pertimbangan dan belum kuat, apakah masih melakukan upaya jalur hukum lain ataupun menerima putusan.


Olehnya Yusran, orang tua almarhum Mugni, mengungkapkan rasa sedih mendalam atas keputusan PTDH tersebut, meskipun belum puas mengakui bahwa para anggota polisi telah menerima konsekuensi atas perbuatan mereka. 


Namun, Yusran dan istrinya masih terlanjur kecewa dengan proses pengungkapan kasus kematian anak mereka. Pihak keluarga menilai masih ada dugaan pelaku lain yang turut terlibat namun tidak divonis sebagai tersangka.


"Salah satu dugaan pelaku utama penyiksaan, berinisial DT, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pelaku lain berinisial R hanya dijadikan sebagai saksi dalam sidang kode etik," ujar Yusran, Selasa (18/2/2025).


Caption : Yusran dan istrinya (Orang Tua Alm Mugni) masih terlanjur kecewa dengan proses pengungkapan kasus kematian anak mereka/F-IST LBH Sulteng.


Sementara Julianer S.H, Direktur LBH Sulteng selaku kuasa hukum keluarga Mugni, menegaskan bahwa penyidik Polda Sulteng harus menindak tegas semua oknum yang terlibat, tanpa memandang bulu ataupun pangkat.


"Sepanjang mereka ini ada terbukti terlibat, baik anggota polisi maupun bukan, harus ditindak sesuai hukum berlaku," Tegas direktur LBH, Julianer.


Sebelumnya kasus ini telah menimbulkan sorotan publik terhadap proses hukum dan transparansi dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan aparat, sehingga sempat mendapat atensi dari Kompolnas RI.


"Kami Keluarga Mugni berharap agar proses hukum dapat berjalan Seadil-adilnya dan semua pihak yang bertanggung jawab atas kematian Mugni dapat diadili sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegas Ayah Mugni.(**)


Lebih baru Lebih lama