Dugaan Korupsi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Rohil TA 2022-2024



Sambar.Id Rohil - Pada Hari Jumat Tanggal 15 Pebruari 2025 Mengabarkan " 

Alokasi Anggaran Yang Diperoleh Pemda Rokan Hilir untuk Diskomnfotiks Kabupaten Rokan Hilir Cukup Besar Diperkirakan Mencapai 82 Miliar Selama periode 2022-2024 Dengan Perkiraan Realiasasi mencapai 78 Miliar.


"Tampak beberapa Item Rekening belanja yang digunakan dalam sub kegiatan pada masing masing Program/Kegiatan berdasarkan perkiraan data 2024, diambil beberapa sampel item rekening belanja.


Dengan mencermati data anggaran/realisasi anggaran tahun anggaran 2022-2024 dan rincian belanja pada beberapa sub kegiatan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir & informasi yang diperoleh dilapangan, diduga didalam penggunaan anggaran Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir priode 2022-2024 adanya dugaan penyimpangan didalam penggunaannya.


"Adanya dugaan kuat didalam penyusunan Anggaran kegiatan tidak memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran sehingga ada dugaan item belanja yang di duganakan seperti belanja atk, cetak, belanja makanan dan minuman, belanja perjalanan dinas membengkak sementara diduga item belanja tersebut tidak menjadi item belanja penting didalam pelaksanaan tersebut.


"Adanya dugaan penyusunan anggaran dinas komunikasi Informatika, Statistik dan persandian kabupaten rokan hilir Tahun Anggaran 2024 tidak mengikuti Proses penyusunan APBD yang diatur didalam permendagri penyusunan APBD 2024 sehingga ada dugaan tidak mengikuti aturan yang ada dan di khwatirkan ada dugaan pemufakatan jahat untuk meng utak atik anggaran daerah untuk kepentingan tertentu, "sebagai contoh ada kegiatan yang tidak mendapat PPAS yang di sepakati antara Bupati & DPRD namun muncul di RAPBD Tahun 2024 dan nilai diperkirakan mencapai miliaran rupiah untuk beberapa kegiatan.


"Adanya dugaan belanja Fiktif pada beberapa sub kegiatan dinas komunikasi Informatika, statistik dan persandian kabupaten rokan Hilir yang diduga dibelanjakan tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.


"Adanya dugaan tenaga Ahli/bagian I T dinas komunikasi Informatika, statistik dan Persandian kabupaten rokan Hilir tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan KAK yang telah ditetapkan sehingga diduga terjadinya pemborosan anggaran yang diduga cukup besar.


"Adanya dugaan Markup & pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesikulasi kontrak kerja pada beberapa Kegiatan pengadaan barang / jasa baik dengan methode pengadaan langsung maupun dengan Methode E-Purchasing.


"Adanya dugaan Output kegiatan yang inginkan dicapai dinas komunikasi Informatika, statistik dan persandian kabupaten rokan rilir periode 2022-2024 pada beberapa kegiatan yang terkait dengan Teknologi Informasi sehingga anggaran yang dikeluarkan tidak mendapatkan manfaatkan yang cukup besar bagi daerah sesuai dengan Input dan Output yang diberikan pemerintah kabupaten rokan hilir.

diduga tingkat Potensi adanya Kerugian Negara diduga cukup besar selama priode 2022-2024 diperkirakan mencapai 7,6 Miliar.


  Pihak Pihak Yang Diduga Terkait diantaranya :


Kadis Kominfo Periode 2022-2024, Sekretariat ( Sub Bagian Perencanaan & Program/Sub Bagian Keuangan/Sub Bagian Umum Kepegawaian), Kabid Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik, Kabid Aplikasi & Informatika, Kabid Statistik, Kabid Persandian, Bendahara Pengeluaran priode 2022-2024.


 Tanggapan Kepala Dinas Diskominfotiks Rokan Hilir 


" Kalau data Resume seperti ini ya syah syah saja karena ini untuk umum" dan kalau dilihat dimana adanya' dugaan penyimpangan nya .dan jika dianggap adanya dugaan penyimpangan yang diterbitkan beritanya menurut saya gak jadi masalah mas, ungkap Indra kadis Kominfo.kepada Tim awak Sambar id saat dilakukan konfirmasi diruang kerjanya. Jumat tanggal 15 Pebruari 2025 pukul 10 pagi.


Semua data anggaran/realisasi/kegiatan/sub kegiatan/dugaan korupsi dan kerugian negara yang disampaikan kiranya dapat dijadikan pintu masuk bagi APH untuk mendalami / mengungkap apakah perbuatan hukum yang sesuai Perbuatan sebagaimana diatur pasal Pasal 2 ayat (1) pasal 3 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau tidak didalamnya, karena sebagai masyarakat/lsm/media sebagai sosial kontrol pejabat pemerintah dalam menggunakan uang Negara " hanya dapat menyimpulkan diduga /menduga sebagai peran serta aktif ditengah masyarakat dalam membantu mengungkap segala temuan kasus dugaan korupsi di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang dilindungi dan dijamin UU.


Laporan : Tim 


Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama