DPP-SPKN Sorot Anggaran 52 Miliar Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kota Dumai Untuk Diselidiki



Sambar.Id Pekanbaru || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP SPKN ) sorot anggaran bantuan stimulasi penyediaan rumah swadaya dan belanja barang 52 Milyar pada tahun 2023 di satuan kerja perangkat daerah dinas perumahan dan permukiman demikian disampaikan Frans Sibarani DPP SPKN kepada awak media jumat 21 febuari 2025.


Dikatakan Frans Sibarani selaku sekjen DPP SPKN terkait adanya kegiatan bantuan Simulasi penyediaan rumah swakelolah dan anggaran belanja saat ini telah kita sampaikan melalui surat konfirmasi DPP SPKN dengan no 028/konf-dpp-spkn/ll//12 Febuari 2025.


Dan tidak sampai disitu Frans Sibarani juga singgung terkait anggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat anggaran 4.642 Milyar,

kegiatan ini sangat menarik untuk di dalami dan di telusuri apakah kegiatan ini benar benar tepat guna atau tidak ?


1. Apa nama belanja yang disampaikan kepada masyarakat. 

2. Masyarakat mama sebagai penerima manfaat yang disebut.


Ditambah lagi kegiatan pembangunan jalan lingkungan draenase lingkungan DAK Tematik PPKT lokasi dan tempat tidak kami sebutkan dengan anggaran 4.574 Milyar jadi untuk seluruh kegiatan termasuk kegiatan bantuan stimulasi penyediaan rumah swadaya di Perumahan dan pemukiman kota dumai dengan anggaran keseluruhannya 52 Milyar pada tahun 2023 ini menjadi prioritas kita untuk diaporkan ke pihak aparat penegak hukum ucapnya.


Di ketahui Frans Sibarani sangat aktif menyorot kegiatan yang menggunakan anggaran negara, dan belum lama juga DPP SPKN sebelumnya telah menyorot kegiatan 10 gedung strategis termasuk gedung Islamic center di cipta karya kota Dumai bahkan sudah kita laporkan ke pihak Kejati Riau dan telah dilimpahkan ke Kejari dumai,Dan kami berharap kepada pihak Kejari Dumai untuk melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap penyelenggara kegiatan yang sudah kami sampaikan


Lanjutnya adapun kegiatan bantuan stimulasi penyediaan rumah swadaya dan belanja barang lainya dengan anggaran 52 Milyar Frans Sibarani sebut akan mendorong pihak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara konfrensif dan transparan akuntabel ke publik sebab ada dugaan kami telah terjadi penyimpangan dan diduga telah merugikan keuangan negara, namun adanya dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, ini tidaklah menjadi mutlak namun kami mengedepankann azas praduga tidak bersalah, secara detailnya kami dari DPP SPKN kembali menyerahkan ke pihak hukum untuk melakukan penyelidikan.


Apa yang sudah kami sampaikan adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai sosial kontrol kebijakan serta melakukan pengawasan jalannya pemerintahan untuk dapat berpartisipasi, mengontrol adanya tindak pidana korupsi sebagaimana di atur sesuai dalam peraturan pemerintah no 71 tahun 2000 disebutkan bahwa setiap orang organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari , memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum.


Dalam kesempatan ini untuk itu kami dari dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional akan kawal dan siap melakukan pulbaket kegiatan yang sudah kita sampaikan untuk kita laporkan ke penegak hukum tegasnya. 

( Regar )

Lebih baru Lebih lama