Sambar.Id Pekanbaru|| Buntut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan saudara MS masih terus bergulir di Polda Riau. Korban dan pelapor saat ini masih berharap keadilan hukum di Bumi Lancang Kuning masih berpihak kepadanya.
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) turut serta mengawal kasus dugaan penipuan tersebut berdasarkan surat kuasa yang diberikan pelapor kepada DPP-SPKN.
Diharapkan, proses hukum yang sedang bergulir di Polda Riau segera diselesaikan sesuai dengan kaedah hukum yang berkeadilan. Hal tersebut diungkapkan L. Siregar di Gedung Mapolda Riau, Kamis (13/2/2025).
"Kasus ini sudah cukup lama. Jadi untuk itu, kami meminta penyidik Polda Riau yang menangani perkara tersebut segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," tegas L. Siregar kepada wartawan.
"Ditambahkannya, Surat kami pada dasarnya permohonan kepada Polda Riau untuk naik sidik dan menetapkan status MS sebagai tersangka. Kami yakin, penyidik Polda Riau berani dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana tersebut," ujar L. Siregar.
"Kami juga menginformasikan kepada pihak Polda Riau, bahwa DPP-SPKN akan menggelar aksi damai di Polda Riau. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian dalam mengawal keadilan hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
"Diungkapkan L. Siregar, Cukup mengejutkan, di hari yang sama ketika saya menyampaikan surat dari DPP-SPKN ke penyidik, tampak saudara MS menggunakan batik orange di ruangan lantai 4 gedung Mapolda Riau. Kami belum tau keberadaan MS dalam rangka apa di ruangan penyidik," jelasnya.
"Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Jetro Sitorus berdasarkan nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 yang melaporkan saudara MS atas dugaan tindak pidana penipuan (TPP) dan atau penggelapan yang terjadi pada bulan Juli 2022 terhadap Marto Rusida. Namun sangat disayangkan, kasus tersebut hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak Polda Riau," tandasnya.(**)