Tolak Wartawan Bodrex?

CAPTION : Organisasi pers PJS menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya/F-IST PJS 

SAMBAR.ID, Jakarta - DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex, Pemerasan Berujung Pemecatan, Ini Dukungan Mahmud Marhaba.


Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes & PDT), Yandri Susanto, mengenai wartawan bodrex yang sering mengganggu kepala desa menuai beragam reaksi. 

Baca Juga: Oknum Wartawan dan LSM Resahkan Desa dan Sekolah?, PJS Kampar : Kembalilah ke Jalan Yang Benar!!!

Organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.


Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap wartawan yang melakukan praktik pemerasan, intimidasi, atau jurnalisme transaksional.

Baca Juga: Efek Penyidik Kasus Polisi Lapor Polisi "Amnensia" Mandek 20 Bulan di Mapolres Takalar

"Kami mendukung langkah tegas untuk menertibkan oknum wartawan bodrex yang merusak citra profesi ini. Wartawan sejati bekerja dengan integritas, bukan mencari-cari kesalahan untuk menekan dan meminta uang kepada narasumber," ujar Mahmud dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (03/03/2025).


Mahmud menambahkan bahwa PJS memiliki visi utama, yaitu terwujudnya jurnalis berintegritas, kompeten, dan profesional.

Baca Juga: Halangi Wartawan Liput Audensi Honorer, Ketua Komisi I DRPD OKU Selatan Diduga Langgar UU Pers  

Oleh karena itu, organisasi tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik.


Pemerasan Berujung Pemecatan


Sebagai bentuk ketegasan, Mahmud menegaskan bahwa anggota PJS yang terbukti melakukan pemerasan akan dipecat tanpa ampun. Tidak ada ruang bagi wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Pagar Betis Oknum Wartawan?, Mafia BBM Subsidi di SPBU Sulit Terbendung!

Selain itu, bagi wartawan yang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari lembaga uji di bawah naungan Dewan Pers, tetapi terbukti melakukan tindakan tercela, PJS akan melaporkannya ke lembaga uji terkait dengan tembusan ke Dewan Pers. Tujuannya adalah agar kartu UKW mereka dicabut, sehingga mereka tidak lagi bisa mengklaim sebagai wartawan kompeten.


"Kompetensi wartawan bukan hanya soal memiliki sertifikat UKW, tetapi juga tentang menjaga etika dan profesionalisme. Jika ada wartawan yang menyalahgunakan kepercayaan publik, kami akan pastikan dia tidak lagi bisa mengatasnamakan profesi ini," tegas Mahmud.


PJS Imbau Pejabat dan Masyarakat Verifikasi Identitas Wartawan


PJS juga mengimbau para pejabat, kepala desa, dan masyarakat luas untuk lebih cermat dalam mengenali wartawan yang datang meliput.

Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung

Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

  • Memeriksa ID Card dan surat tugas wartawan.
  • Mengecek media tempat wartawan bekerja, apakah memiliki publikasi yang jelas dan konsisten.
  • Memastikan wartawan tersebut terdaftar dalam organisasi pers yang kredibel.
  • Tidak segan untuk meminta nomor kontak pemimpin redaksi atau pimpinan organisasi pers untuk melakukan verifikasi.

Dengan sikap tegas ini, PJS berharap dapat membersihkan dunia jurnalistik dari oknum-oknum yang merusak citra wartawan sejati. 

Baca Juga: Menteri-menteri Tolol Di Kabinet Merah Putih Sebaiknya segera Diganti

Hal ini pun wajib menjadi panduan sikap Pengurus PJS di semua tingkatan dari DPP, DPD dan DPC se Indonesia.


Jurnalisme harus tetap menjadi pilar demokrasi yang mengedepankan kebenaran, etika, dan profesionalisme.(**)

Lebih baru Lebih lama