Sambar.Id Rohil- Pada Hari Selasa Tanggal 25 Pebruari 2025 Mengabarkan" Bagansiapiapi – We Alah Coy coy , Tak disangka – sangka, ternyata Komite Sekolah Republik Indonesia DPW Riau IV ikut serta " Tempieeh / kecipratan dana Hibah CSR BUMD PT SPRH Perseroda.
Bukan temuan Kaleng -kaleng looo..., berdasarkan data rekap yang ada, uang dengan jumlah lebih kurang tiga ratus juta rupiah Rp (300,000,000,) yang di tandatangani oleh Asmawati berikut keterangan SPJ telah selesai di peruntukkan untuk bantuan Perlengkapan sarana perkumpulan KSRI DPW Riau IV yang berkantor di Jalan Aman nomor 34 Kelurahan Bagan Kota Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti adanya temuan baru tersebut, Asmawati rupanya yang juga diduga rangkap Jabatan sebagai ketua Masyarakat Pinggir Bersatu Kabupaten Rokan Hilir saat dikonfirmasi tim awak media sambar id " hendak melakukan konfirmasi kepada saudari Asmawati Melalui via telpon Whatsapp pribadinya tidak merespon sama sekali bungkam bak menteri sampai berita ini diterbitkan.selasa tanggal 25/2/2025 sekitar pukul 8 pagi."
" Guna mendapat penjelasan mengenai apa benar telah mendapatkan Tempieeh" menerima dana hibah CSR BUMD PT SPRH Peseroda sebesar Rp 300 juta tersebut terbuka untuk publik, padahal Asmawati sosok seorang aktivis vokal di wilayah negeri seribu kubah Kabupaten Rokan Hilir namun tidak menunjukkan sikap tidak baik dihadapan publik.
" Bukan hanya sampai disitu saja , saat di verifikasi untuk apa sajakah dana segar bugar berjumlah Rp 300 juta yang di terima sekira tahun 2024 oleh perkumpulan KSRI DPW Riau IV, tetapi Aktivis Wanita yang juga pengusaha bidang sampul Rapor dan lain lain Asmawati tidak dapat untuk menjelaskan ke awak media untuk keterbukaan informasi publik." bungkam bak Menteri.
Oleh sebab itu, ada beberapa Tim awak media / Jurnalis meminta pandangan dan tanggapan Ketum Inpest Riau Ganda Mora M.Si terkait permasalahan dana hibah CSR BUMD PT SPRH Perseroda yang sudah di laporkan olehnya ke Kejagung maupun ke KPK."
"Ketum INPEST Ganda Mora (Baju Putih)
Menurutnya, Terkait penerimaan CSR dari PT. SPHR Peseroda yang diterima oleh DPW KSRI tersebut tidaklah ada melanggar hukum asalkan organisasi yang dinaunginya jelas dan legalitas lending nya.
Namun," yang menjadi masalah adalah dana hibah CSR tersebut adalah untuk masyarakat, apakah penggunaan dana sebesar Rp. 300 juta tersebut di distribusikan kepada masyarakat, sesuai tujuan organisasi tersebut dan atau apakah dana tersebut sampai ke organisasi atau justru" di kelola secara pribadi itu yang harus sama sama kita di selidiki juga pihak penyidik pidsus kejagung ke depan agar ketemu akar permasalahannya,ungkapnya.
Kita minta penyidik Kejagung dan KPK panggil seluruh para penerima dana hibah CSR agar dapat di simpulkan penggunaan nya apakah sampai bener bener ke masyarakat atau tidak, agar segera status meningkat dari lidik menjadi sidik. tutup Aktivis Anti Korupsi Ganda Mora .
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Rilis