Sambar.id, SUBANG, JABAR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang, menggelar rapat kordinasi dan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bersama 4 Pemdes dari empat Kecamatan, Selasa (04/02/2025).
Rapat Kordinasi dan Sosialisasi PAW bagi 4 desa dari 4 Kecamatan tersebut antara lain, Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo, Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak, Desa Cilamaya Hilir Kecamatan Blanakan dan Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara.
Acara tersebut, di hadiri oleh Camat unsur BPD, PJ Kepala Desa, dan Sekdes sedangkan narasumber pada acara kegiatan sosialisasi tersebut dari Inspektorat Daerah Kabupaten Subang IRBAN 1 H. HAMAN.
Dalam kesempatan tersebut H Hamam, menyampaikan bahwa dalam pengelolaan keuangan di Desa harus berpedoman pada regulasi yang ada, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) agar segera di selesaikan sebelum pergantian Kepala Desa baru.
"Saya harapkan bagi Desa yang akan melaksanakan PAW LPJ agar segera diselesaikan sebelum pergantian Kepala Desa baru,' ucap H Hamam.
Sementara itu Kabid Pemdes Agung Subur, ST.M.M, melalui PSM Ahli Muda DPMD Kabupaten Subang Mita JF dalam arahanya menyampaikan, hakekat Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah musyawarah Desa.
"Dalam tatacara musyawarah desa ini kan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2020, dalam hal Musyawarah Desa bisa di lakukan dengan dua cara 1 Melalui Musyawarah Mufakat atas kesepakatan Peserta Musyawarah dengan menyampaikan pandangan oleh peserta musyawarah yg d tokohkan untuk mewakilinya, 2. Melalui pemungutan Suara.
Kedua cara tersebut hasilnya Sah, Final dan mengikat," tutur Mita.
Lebih lanjut Pejabat Fungsional DPMD Subang ini menyampaikan Simulasi bagaimana penentuan jumlah dan Kepesertaan Perwakilan Musyawarah dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
"Kami harapkan kalau bisa untuk ke 4 Desa ini dalam Pelaksanaannya bisa serentak, tapi itupun bagaimana kesiapan Anggaran masing-masing Desa," pungkas Mita. (*)