poto: Kantor Dinas PUPR Kabupaten Subang.
Sambar.id, SUBANG, JABAR – Penyebab menyempitan jalan kabupaten di kawasan Perhutani Cijambe diakibatkan air hujan yang mengalir dari arah Gunung yang tumpah kejalan sehingga mengikis bahu jalan sekitar 50 Meter, hal tersebut diungkapkan Camat Cijambe Nana Suyatna, S.Pd, Rabu (12/02/2025).
"Tumpahnya Air dari Gunung tersebut melewati saluran bekas bencana Longsor di bagian jalan yang belum dibangun drainase dan Gorong – gorong.
“Ditambah lagi Gorong – Gorong yang ada tepatnya pas tikungan Pohon Binong besar tidak berpungsi akibat tertutup matrial lumpur dan batu bekas bencana longsor,” ucap Camat.
Pihaknya juga meminta Dinas PUPR agar dibangun Gorong – gorong baru dan difungsikan kembali Gorong – gorong lama, selain itu juga dibangun draenase disekitar daerah tersebut agar air lancar mengalir tidak meruksak bahu jalan.
“Kami sudah berkordinasi dengan Pihak Dinas PUPR Subang terkait perencanaan pembangunan Jalan Kabupaten yang menghubungkan Cijambe menuju kantor Kecamatan Cijambe,” ujarnya.
Dia mengaku banyak menerima laporan dari berbagai pihak soal perlunya prioritas difungsikan kembali jalan lama yakni di sebelah kanan jalan Tanjakan Sabrino karena Tanjakan jalan Sabrino sering terjadi kecelakaan akibat tidak kuat menanjak.
“Untuk itu ditahun 2025 insa alloh akan dibangun kembali jalan jalur bawah, nantinya kendaraan dari arah cijambe menuju cirangkong, cikadu maupun Cimenteng melewati jalur bawah, sedangkan dari arah sebaliknya melewati jalur atas Sabrino,” terangnya.
PLT Kadis PUPR Subang H Dadang Kurnianudin melalui Kabid Binamarga H Agung, ST, menyebutkan untuk Pembangunan Jalan Kabupaten di Kecamatan Cijambe arah Cijambe menuju Kantor Kecamatan ada satu Titik.
“Namun setelah berkordinasi dengan Camat setempat, alokasi anggaran tersebut digunakan untuk mempungsikan kembali pembangunan jalan lama biar menjadi dua jalur lokasinya di bawah Jalan Sabrino. Namun jika ingin dibangunkan Gorong Gorong di Kawasan Hutan Perhutani yang mengakibatkan Bahu jalan Terkikis Air hujan dan menyempitnya jalan Kabupaten, camat harus berkirim surat kembali ditujukan ke Pj Bupati dengan tembusan ke BP4D dan Dinas PUPR. Jika secara administrasi ditempuh dan kemudian adanya intruksi dari Pj.Bupati bisa alokasikan anggaran,” pungkasnya. (*)