SAMBAR.ID//Pontianak Kalbar -Suhadi, seorang pengusaha asal Mojokerto, Surabaya, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum pekerja besi scrap. Ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah meskipun telah melakukan kontrak kerja sama yang sah, yang ditandatangani dengan perjanjian yang tertulis di atas materai Rp10.000.
Isi dalam perjanjian tersebut menyebutkan bahwa segala urusan dari pemuatan hingga pengiriman menjadi tanggung jawab pihak kedua, dengan nilai kontrak sekitar Rp925.000.000 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Beberapa catatan penting dalam kontrak tersebut adalah sebagai berikut:
- Sewa tongkang, crane, ponton kapal, BBM, dermaga bongkar, pengiriman peti kemas, dan buruh bongkar adalah tanggung jawab pihak kedua.
- Jika muatan besi scrap melebihi 10 hari, maka akan dikenakan biaya denda sebesar Rp15.000.000.
- Muatan dalam peti kemas berjumlah 18 ton, dan apabila melebihi muatan tersebut, maka pihak pembeli atau pemilik besi scrap yang bertanggung jawab.
Namun, Suhadi merasa dirugikan oleh beberapa oknum terkait. Besi scrap yang dikerjakan oleh Giwangtoro dan Ramlan pada 26 Oktober 2024 tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Suhadi menyampaikan keluhannya beberapa waktu lalu melalui WhatsApp. Pada 5 Febuari 2025 wib
Selain itu, Suhadi juga mengungkapkan bahwa Wahyu, yang bertanggung jawab atas pengiriman barang, melepaskan tanggung jawabnya sebagai pengurus tracking. Wahyu juga diketahui telah menerima uang lebih dari seratus juta rupiah, tambahnya.
Suhadi menegaskan, jika mereka tidak mengembalikan uang atau menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, ia akan melaporkan mereka melalui surat kuasa penuh yang telah diberikan kepada seseorang untuk mengurus masalah ini. "Saya akan menempuh jalur hukum jika mereka tidak bertanggung jawab," ujarnya.(*)
Sumber : Suhadi
Penulis : Asmoun