HUB : +62 838-5171-5937 ( Ica Lestari ) |
Tindakan tersebut lebih dikenal sebagai vidieo call sx atau VCS bugil, Tersangka berinisial N dalam Kasus ini sudah melancarkan aksinya terhadap puluhan wanita.
Dia terinspirasi dari aplikasi Video Call yang bermuatan Seksi melalui internet. "Saat Melancarkan aksinya, tersangka menujukkan Organ Tubunya dan melakukan masturbasi," Kata Awak Media, Sabtu ( 1 Feb 2025 ) Dan Ada Sebagain Lelaki Membayar tarif Sebesar 50.000 Rb hanya untuk sekali main.
Tergantung seberapa panas kegiatan yang konsumen inginkan. Semakin mahal tarif yang diberikan, semakin cantik dan semakin panas adegan yang ditampilkan
"Tersangka Mendapatkan Kepuasan tersendiri saat melakukan kepuasan tersendiri saat melakukan mesturbasi pada saat melakukan Video Call dan berfantasi terhadap korbannya.
Apabila dilanggar, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Namun demikian, menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pasal ini tidak berlaku apabila "membuat untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”. (*)