Diduga Ada Yang Mencurigakan, DPP- SPKN Minta KPK Segera Periksa Belanja 16 Milyar DLHK Dumai



Sambar.Id Pekanbaru || Pegiat anti korupsi Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP SPKN ) kembali menyoroti kegiatan anggaran belanja 16 Milyar di Perangkat Daerah Dinas Lingkungan hidup Kota Dumai anggaran 2023.


Hari ini senin 24 Febuari 2025, belanja barang di dinas lingkungan hidup kota dumai besar anggaran 16 milyar telah disampaikan melalui surat konfirmasi 14 Febuari 2025 dengan no 027/konf-/ dpp-spkn /ll/14/2025. adapun maksud dari tujuan surat untuk memastikan transparansi publik sesuai peraturan undang undang no 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik adalah hak dari masyarakat untuk memperoleh informasi.


Dari nama kegiatan belanja di dinas lingkungan hidup kota Dumai perlu diuji bersama untuk memastikan kebenarannya jangan jangan kegiatan ini memang akal akalan saja.


Nama kegiatan anggaran belanja sebagai berikut, Belanja pemeliharaan alat angkutan mencapai 3,358 Milyar dalam satu tahunya ? Belanja makan minum rapat Belanja alat kegiatan dan kebutuhan kantor,computer,kertas Belanja kendaraan bermotor Dan belanja lainnya Belanja habis pakai Semua dari kegiatan kami menduga ini suatu pemborosan dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.


Dalam keterangan Frans sibarani pada media, dikatakan anggaran belanja 16 Milyar di dinas lingkungan hidup kota dumai di duga telah terjadi manipulasi anggaran serta pelanggaran teknis dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan ucapnya.


Frans Sibarani menambahkan rencana anggaran belanja 16 milyar pada tahun 2023 dinas lingkungan hidup kota dumai, menurut kami adalah kegiatan copy paste bukan tidak mendasar atas kecurigaan kami, tu boleh dilihat dari setiap nama kegiatan selalu sama dan selalu berulang ulang dalam waktu bersamaan didalam anggarannya, maka boleh kami simpulkan dengan mengedepankan azas praduga bahwa kegiatan ini tidak sesuai perencanaan dan kondisi kebutuhan yang sebenarnya.


Lanjut Frans Sibarani, sebagai kontrol sosial dalam menyampaikan pendapat serta informasi dijamin haknya sesuai dalam undang undang, bukan saja mitra dari pemerintah namun turut serta sebagai pengawas memberi mendorong dalam partisipasi jalannya pemerintahan yang bersih, dalam uu no 28 tahun 1999 di sebut. penyelenggara yang bersih dan bebas dari KKN menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi serta berpihak kepada kepentingan rakyat.


Sambungnya dalam keterangan yang telah disampaikan DPP SPKN melalui surat klarifikasi dan informasi, didinas lingkungan hidup kota Dumai perlu ada tindakan tegas dari aparat penegakan hukum untuk melakukan audit secara intensif, karena korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan keuangan, perekonomian negara serta dapat merugikan kepentingan umum.


Selanjutnya Sekjen DPP SPKN dalam waktu dekat akan melakukan pulbaket untuk rencana kelengkapan keterangan pelaporan berikutnya ke KPK RI.(*Red)

Lebih baru Lebih lama