SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN-AI) menyoroti kelengkapan perijinan suatu badan usaha baik perorangan dinilai minimnya perhatian dari pihak Dinas perijinan dan Dinas terkait, salah satunya pada SAM'S Studio yang berada di perum Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dimana pada hari Jumat siang (31/1) pihak Satpol PP Kota Pasuruan telah mengirim surat SP3 pada SAM'S studio yang masih tetap beroperasi dengan kurang lengkapnya surat Perijinan dengan melakukan pelanggaran tentang legalitas perijinan terkait PBG dan SLF.
Menurut M HUNIN selaku Kabid Penelitian Lembaga Aliansi Indonesia BPAN-AI bilamana suatu badan usaha yang belum resmi melengkapi surat-surat perijinan selayaknya pihak Dinas mengontrol dengan melakukan pengecekan lokasi agar tidak melakukan operasi. Salah satunya SAM'S Studio.
![]() |
caption: Satpol PP Kota Pasuruan saat mengirim surat peringatan ke 3 di SAM'S studio pada Jumat (32/1/25) |
Tak hanya PolPP, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan juga wajib memperhatikan kebijakan terkait perijinan SAM'S studio maupun yang lainnya yang sudah beroperasi belum melaksanakan tahapan-tahapan yang harus dilalui.
"Perlunya tindakan tegas dari Dinas terkait perijinan yang harus dilalui oleh SAM'S studio yang jauh dari membahayakan kehidupan dan ketenangan masyarakat. Malah yang harus di sikapi oleh Pol PP Kota Pasuruan," urai M Hunin.
Selain SAM'S studio, ia juga menyentil pembangunan SPBU yang berada di wilayah Kota Pasuruan membahayakan bagi masyarakat dan diduga juga ijin SPBU di Kota Pasuruan yang selama ini sudah beroperasi menyalahi aturan terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Pemerintah Kota juga harus mempertimbangkan pembangunan yang berpotensi ledakan dan membahayakan kehidupan masyarakat, pada khususnya dan pada umumnya bagi pengguna jalan ,seperti halnya pembangunan SPBU di tengah Pasuruan Kota yang selama ini sudah beroprasi," pungkas Kabid BPAN-AI.
(Chu-Ilmia)