SAMBAR.ID, Jakarta - Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDIMP) secara tegas mendukung langkah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melaporkan sejumlah oknum kepala desa ke Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan dana desa.
Laporan ini merujuk dan menindaklanjuti hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya transaksi mencurigakan terkait dana desa, sebagaimana dilaporkan Mendes ke Mabes Polri, Rabu, (19/2/2025).
Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum PPDIMP, Zulkifli Lamasana S.H, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah progresif untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat.
"Kami mendukung penuh langkah berani Menteri Desa. Ini bukan sekadar laporan biasa, tapi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberantas penyelewengan dana desa. Oknum yang bermain curang harus ditindak tegas!" ujar Zulkifli, Rabu (19/2/2025).
PPDIMP juga mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki peran penting dalam mengawal anggaran agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
"Kita ingin desa maju, bukan malah dirugikan oleh segelintir oknum rakus. Jika ada kepala desa yang menyalahgunakan dana, jangan ragu untuk melaporkan! Ini uang rakyat, bukan untuk dipakai foya-foya," tegasnya.
PPDIMP berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera agar dana desa benar-benar digunakan untuk membangun desa, bukan memperkaya segelintir orang. Mereka juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Sebelumnya, di media Kompas.com terbitan (19/2/2025) memberitakan Mendes meloporkan Oknum Kades Ke Mabes Polri sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Asta Cita. Khususnya, menyangkut poin membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.
"Kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan aparat penegak hukum (APH)," kata Yandri.
Tindak lanjut dari APH, sebut dia, diharapkan bisa memberi efek jera bagi kades yang terlibat. Kades yang tidak terlibat pun diharapkan bisa ikut mematuhi peraturan yang ada.
Ia menerangkan, Kemendesa PDT berupaya menutup peluang kades yang ingin menyalahgunakan Dana Desa. Salah satu caranya, lewat penandatanganan kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kades diharapkan bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025," papar Yandri.
Lebih jauh, dia mengajak semua elemen dan stakeholder untuk bersama mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) agar bisa dimaksimalkan untuk membangun desa.
"Kades jangan ragu untuk melapor ke APH jika menemukan oknum yang mengganggu pelaksanaan pembangunan desa," pungkas Yandri.(Red/**)