Bermohon Ke MA Minta Keadilan Melalui Surat Terbuka

SAMBAR.ID, TEBING TINGGI, SUMUT – Hotmaida Dolok Saribu, istri dari Kennedy Manurung melalui surat terbuka ke MA menyampaikan permohonan keadilan terkait kasus hukum yang menjerat suaminya. Selasa, 11 Februari 2025. 


SURAT TERBUKA

Kepada Yth.

Ketua Mahkamah Agung

(Bapak Prof.Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.)

di Jakarta


Dengan hormat,

Melalui surat terbuka ini, saya, Hotmaida Doloksaribu, istri dari Kennedy Manurung, ingin menyampaikan permohonan keadilan terkait kasus hukum yang menimpa suami saya. Saat ini, suami saya telah menjalani masa tahanan selama lebih dari enam bulan di dua rumah tahanan, yaitu Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba.


Saat ini, suami saya sedang melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah terdaftar secara elektronik pada tanggal 3 Januari 2025 dengan Nomor Registrasi: 20 PK/Pid/2025 . Dengan penuh harapan, saya memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung agar dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2014.


Latar Belakang Kasus:

Kasus yang menimpa suami saya, Kennedy Manurung, diduga kuat disusupi oleh mafia hukum. Hal ini terlihat dari banyaknya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.


Pada tahun 2014 , kasus ini bermula dengan adanya laporan dari Ir. Alfonso Hutapea , yang kemudian memberikan kuasa kepada Irwan Junaidi, SE. Namun pada tahun 2016, ruko yang menjadi objek perkara sudah diserahkan kepada Irwan Junaidi, 

.

Suami saya yang merupakan tetangga langsung ruko tersebut, meminta agar ruko tersebut dijaga karena keberadaannya mengganggu kenyamanan lingkungan. Hingga tahun 2018, ruko tersebut terbengkalai dan menjadi tempat perlindungan narkoba serta aktivitas kriminal lainnya.


Karena kepeduliannya terhadap lingkungan, suami saya berinisiatif untuk merawat dan menjaga ruko tersebut setelah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, kepling, dan lurah. Namun, karena tidak ada yang mengetahui pemilik sah ruko tersebut, suami saya akhirnya tetap merawatnya.


Pada tanggal 31 Januari 2022 , tiba-tiba Polrestabes Medan memanggil kembali suami saya sebagai tersangka atas Laporan Polisi No: LP/3111/K/XII/2014/SPKT Resta/MDN, tanggal 11 Desember 2014 atas nama pelapor Irwan Junaidi, SE.


Yang menjadi kejanggalan besar adalah:

  1. Pada tahun 2015, pihak kepolisian telah berjanji akan mempertemukan suami saya dengan pemilik sah ruko tersebut, tetapi hal itu tidak pernah dilakukan.
  2. Mengapa pada tahun 2022 suami saya tiba-tiba dijadikan tersangka, padahal laporan ini sudah bertahun-tahun tidak memiliki perkembangan yang jelas?
  3. Pelaporan terus dilanjutkan oleh pihak lain dengan hanya menggunakan Akta Jual Beli (AJB), tanpa adanya laporan baru.
  4. Pelapor Pertama, Alfonso Hutapea, serta penerima kuasanya, Irwan Junaidi, SE, telah meninggal dunia sebelum kasus ini disidang kan di PN Medan. Namun kasus ini masih dilanjutkan oleh orang lain, yaitu Timin Bingei Purba Siboro dan penerima kuasa oleh Ir. Usep Barky Diputra.
  5. Pelapor Pertama dan kedua tidak memiliki hubungan keluarga, dan selama proses hukum berlangsung, tidak pernah melakukan mediasi atau Restorative Justice (RJ) baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Dari sejak awal Pelapor Pertama dan kedua tidak pernah ketemu dengan suami saya sampai saat ini.
  6. Hakim Pengadilan Negeri Medan tetap menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada suami saya, meskipun pelapor utama tidak pernah dihadirkan dalam konferensi.
  7. Hakim Pengadilan Tinggi Medan hanya mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara, dan Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan tersebut.


Permohonan Keadilan

Bapak Ketua Mahkamah Agung yang terhormat,

Saya memohon agar Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diajukan oleh suami saya. Sejak awal, suami saya tidak pernah bermaksud memiliki ruko tersebut, tetapi hanya menjaga dan merawatnya agar tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Fakta bahwa hingga saat ini ruko tersebut tetap kosong dan tidak terawat semakin menguatkan bahwa kasus ini memiliki banyak kejanggalan dan ketidakadilan.

Saya juga ingin menekankan bahwa kami memiliki 5 orang anak yang masih harus kami nafkahi dan besarkan. Keputusan hukum yang tidak adil ini telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan kami sekeluarga.

Saya berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan yang sebenarnya, sehingga suami saya bisa mendapatkan haknya sebagai mestinya.


Medan, 07 Februari 2025

TTD

HOTMAIDA DOLOKSARIBU 

( ISTRI KENNEDY MUNURUNG )


Tembusan : 

  1. Yth, Bapak Presiden RI
  2. Yth, Bapak Ketua KPK RI
  3. Yth, Hakim Muda pengawas Mahkamah Agung RI
  4. Yth, Ketua komisi III DPR-RI
  5. Yth. Ketua Komisi Yudisial 
  6. Yth, Kepala Kejaksaan Agung RI
  7. Yth, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara.
  8. Yth, Ketua Pengadilan Negeri Medan 
  9. Yth Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
  10. File

(H. Hutapea) 


Lebih baru Lebih lama