Salah satu warga menjelaskan jika usaha Ternak ayam itu sudah berjalan lama akan tetapi dugaan kuat pengelolanya dalam hal ini untuk surat ijin usahanya pun tidak ada dan dekat dengan pemukiman serta selokan pembuangan kotoran juga sembarangan di sungai kuntungan. Selasa (25/2/25)
"Diduga kuat tidak mengantongi ijin baik dari Dinas Pertanian atau Peternakan serta ijin Amdalnya pun gak ada sama sekali dan lokasi kandang di dekat pemukiman warga terus terang ini sangat berpengaruh pada warga sekitar yang merasa sangat terganggu dengan baunya ternak ayam yang hampir setiap hari dirasakan apalagi sekarang musim hujan mas", jelas warga yang enggan disebut namanya.
Hal ini, awak media mengklarifikasi H. Rofi'i selaku Kepala Desa Luwuk melalui via WhatsApp dengan mengatakan. "Bahwa tidak monitor kalau dibuang ke sungai kuntungan dan setau saya bahwa limbah kotoran tersebut di buang ke daerah pegunungan terutama daerah Puspo," ujarnya.
Dimana, berdasarkan aturan dalam usaha ternak diantaranya adalah sebagai berikut;
IUP (ijin Usaha Peternakan), dan lokasi pemukiman harus berjarak minimal 250 meter sampai 1000 meter, NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah registrasi sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan, dan/atau dijelaskan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2009 khususnya pasal 60 ayat 1.
Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.
Dan, Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).
(Ilmia)