SAMBAR.ID// PASURUAN - Seperti maling, tindakan yang sangat tak pantas diduga dilakukan oleh oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tanpa ijin memutus arus listrik dan menggondol meteran listrik.
Hal ini menimpa pada Farida selaku pelanggan PLN dengan nomer pelanggan 513510732495 atas nama Muhatun RT 02 RW 03 Dusun Krajan, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Rabu Siang (19/2/25)
Kepada awak media, Solihan selaku adik korban mengatakan aksi ini dilakukan oleh 3 (tiga) oknum petugas PLN tanpa ijin dan dengan cara arogansi.
"Kejadian pencabutan meteran listrik itu tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dengan sikap yang mentang - mentang dan arogan oleh oknum tiga orang BGS dan TGH yang didampingi petugas baca meter LKMN," ujarnya.
Solikhan juga memaparkan pada waktu itu kakaknya telah menunjukkan struk bukti pembayaran di bulan Januari, yang artinya tidak memiliki tunggakan pembayaran listrik.
"Kakak saya sudah menunjukkan bukti pembayarannya untuk bulan Januari 2025 lewat BRI Link di depan Toko Mas Gadjah Wonorejo,"
Namun, oknum petugas BGS tak memperdulikanya bahkan melontarkan kata-kata kasar kepada kakaknya serta tetap membongkar meteran listrik tersebut.
"Dengan sikap yang sangat disayangkan sambil bentak bentak si oknum petugas PLN bernama BGS ini tidak pedulikan hal itu semua, tetap saja di ambil meteran dirumahnya kakak saya," ucap Sholihan.
Dimana, aturan-aturan prosedur pemutusan listrik sebagai berikut:
- PLN akan memberikan jangka waktu maksimal 3 bulan kepada pelanggan untuk melunasi tunggakan.
Hak konsumen sebagai pelanggan PLN yakni:
- Konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
- Konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PLN jika pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Diketahui, batas waktu bayar listrik untuk pelanggan pascabayar, waktu pembayaran adalah tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya. Pada tanggal 21 hingga akhir bulan, PLN memasuki periode pemutusan bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan. Sedangkan, pihak oknum PLN telah melakukan pemutusan listrik dilakukan pada tanggal 19.
Dan anehnya, selang beberapa menit pihak petugas PLN kembali datang dengan memasang kembali meteran listrik baru yang berubah menjadi meteran listrik prabayar atau kWh meter prabayar menggunakan token atau pulsa. (Ilmia)