Alfamidi Cs Jual Barang Kedaluarsa Dilaporkan ke Polda Sulut

MANADO, SAMBAR.ID – Riandy Zees (39), Warga Kelurahan Malalayang I Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (31/01/2025), sekira pukul 22.55 WITA.


Dalam laporannya bernomor LP/B/07/1/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, Riandy menuturkan, kalau dirinya telah menjadi korban dari kelalaian pemilik/pengelola Alfamidi, tepatnya di Kelurahan Malalayang Barat.


Kepada penyidik korban menuturkan, peristiwa itu berawal saat dirinya berbelanja minuman berupa susu, pada Selasa (28/01/2025). Di tempat itu, korban membeli beberapa barang diantaranya susu instan dan permen.


Beruntung bagi korban, dirinya tidak langsung mengonsumsi susu yang baru dibelinya. Buktinya, setelah dicermati ternyata barang yang dibelinya sudah kedaluarsa sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.


“Atas kejadian itu, saya sebagai konsumen merasa dirugikan baik oleh pemilik maupun pengelola. Saya tidak tahu apakah hal ini memang disengaja atau tidak. Akibat peristiwa ini, saya meminta polisi untuk melakukan penyelidikan agar tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar korban.


Ketua Umum (Ketum) Pagar Emas Indonesia (PEI), Johny Rondonuwu (Jonru) yang ditemui terpisah, mengatakan, kejadian yang menimpa korban Riandy, merupakan bukti keteledoran pemilik/pengelola Alfamidi, sehingga harus diselidiki dan diseriusi penyidik kepolisian.


Menurut Jonru, kejadian tersebut bukanlah peristiwa biasa karena mengandung unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat 1 Undang – Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Selain itu tambah Jonru, pelaku usaha juga dapat dikenakan hukuman tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen diantaranya, perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim dan pembayaran ganti rugi.


Yang paling berisiko kata Jonru, jika kejadian seperti itu menimpa konsumen anak yang belum sepenuhnya mengerti arti kedaluarsa, dapat dengan mudahnya menjadi korban. 

“Artinya, mereka (konsumen anak-red) tidak paham dengan barang-barang yang telah melewati batas waktu konsumsi. Sangat memungkinkan setelah membeli barang, si anak langsung mengkonsumsinya,” kata Jonru dengan mimik serius.


Bahkan Jonru tidak menampik kalau kejadian seperti ini bukan baru pertama terjadi, namun tidak dilaporkan atau sengaja didiamkan, atau juga diselesaikan dengan cara damai.


Adapun dikatakan Arthur Mumu, jika barang makanan tersebut ada dicantumkan tanggal kedaluwarsanya namun sudah melewati jangka waktu atau sudah kedaluarsa dan masih diperjualbelikan, hal ini melanggar hak masyarakat sebagai konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.


Barang/makanan dan minuman kedaluarsa bukan hanya dijual di Alfamidi saja, tapi Top Mart depan Hotel GrandPuri Manado, Alfamart dan Multimart, juga marak menjual makanan/minuman/barang yang sudah lewat masa berlaku atau telah kedaluarsa bisa membayakan konsumen jika mengkonsumsinya.


Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen) yakni ;.

A. Dihukum 5 tahun penjara,

B. Denda Rp 2 miliar 

C. Pengumuman keputusan hakim

D. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, 

E. Perampasan barang,

F. Pmbayaran ganti rugi,

Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

G. Pencabutan izin usaha.


Kondisi ini tentu membahayakan bagi konsumen karena produk yang kadaluwarsa berisiko merugikan konsumen dari segi kesehatan. Sedangkan jika merujuk kepada UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dari produk yang dibeli.


"Bukti barang kedaluarsa dan struk pembelian semuanya ada," pungkas Arthur.


Aktivis pemberani ini mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, segera menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang menjual barang ekspair atau makanan/minuman yang sudah kedaluarsa ditindak dan diproses hukum hingga prncabutan izin usaha, agar ada efek jera. Bersambung.... (AM)

Lebih baru Lebih lama