Aksi Demo FPPH Kecam Keras Tindakan Main Hakim Sendiri Tuduhan Tanpa Bukti

SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Aksi Demo gabungan NGO yang mengatasnamakan Forum Peduli Penegakan Hukum (FPPH) mengecam keras tindakan anarkis dengan main hakim sendiri secara massa pada korban yang dituduh sebagai pencuri celana dalam yang dilakukan warga sebelah hanya beda RT/RW yang masih satu Kelurahan Pohjentrek.


Gerakan aksi damai FPPH, tergabung dari Ayik Suhaya Wagub LIRA Jatim, Saiful M-Bara, Habib LPAR, Saiful Songot LSM Penjara dan jajaran masing-masing anggota serta puluhan warga sekitar korban main hakim sendiri yang menuju kantor Kecamatan Purworejo, Jl Panglima Sudirman, Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Kamis (13/2/25)


Didepan kantor Kecamatan, para pendemo disambut Alfian selaku Camat Purworejo berikut Lurah Pohjentrek serta pihak TNI dan Kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Dalam orasinya, Ayik Suhaya menyampaikan tindakan main hakim sendiri harus mendapatkan supremasi hukum dengan menindak tegas tanpa ada tebang pilih kepada para pelaku pelanggar hukum.


"Kita minta kepada APH, siapapun yang melanggar hukum harus di hukum, jangan ada tebang pilih, usut tuntas, jangan sampai ada kejadian - kejadian main hakim sendiri di Indonesia, khususnya Kota Pasuruan," lantangnya.


Koordinator FPPH ini juga meminta pihak OPD terkait supaya memberikan edukasi terhadap masyarakat, terutama pada warga pelaku pengeroyokan.


"Saya minta kepada Pemerintah Kota Pasuruan dari Walikota, Kecamatan dan Kelurahan harus gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat biar sadar hukum. Agar tidak sedikit-sedikit melakukan tindakan anarkis," tegas Ayik Suhaya, S.H.


Sekjen M-Bara juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri tanpa adanya bukti meminta agar pihak berwajib menangkap para aktor pelaku tindakan anarkis.


"Kami menyayangkan tindakan persekusi ini, kami harap pihak berwajib dengan tegas menjunjung tinggi supremasi hukum untuk segera menuntaskan dengan menangkap aktor intelektual dan oknum-oknum pelaku penganiayaan, sebagai contoh agar tidak terulang lagi," ujar Modrex Maulana.

Saiful M-Bara juga menambahkan, menurutnya tindakan pembiaran dari seorang RT yang mengetahui kejadian main hakim sendiri oleh warganya perlunya evaluasi dan bimbingan pengetahuan hukum dari pihak Dinas terkait dan APH.


"Pada saat kejadian harusnya oknum RT ini mengamankan terlebih dahulu dan menghubungi APH. Ini tidak, seolah malah dibiarkan menjadi ajang pemukulan warganya," ungkapnya.


Menanggapi hal ini, Camat Purworejo menyatakan dukungan atas tindakan Polres Pasuruan Kota.


"Kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Reskrim Polres Pasuruan Kota, tentunya kita akan membantu supaya proses berjalan lancar dan bisa selesai dengan baik sesuai dengan hukum yang ada di Kota Pasuruan," ucap Alvian.


Ia juga menyatakan prihatin atas kejadian ini dan untuk kedepannya berupaya dengan meningkatkan lagi sosialisasi dan pembinaan bersama jajaran tiga pilar tingkat Kelurahan di wilayahnya.


"Kita sudah melakukan sosialisasi Kelurahan sadar hukum sebelumnya, kami kedepannya akan meningkatkan pembinaan di tingkat RT/RW dari Lurah yang didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas," ujar Camat Purworejo.


Alvian juga berpesan. "Warga harus tetap menjaga asaz praduga tak bersalah dengan tetap percaya bahwa hukum bisa ditegakkan dimanapun, khususnya di wilayah Pohjentrek disitu ada APH yang selalu hadir selama 24 jam untuk mendukung menegakkan ketentraman dan ketertiban masyarakat," ucapnya. (Ichu)

Lebih baru Lebih lama