Kantor Desa Jatimulya Kecamatan Compreng.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Dana Desa (DD) bukan Dana Kepala Desa akan tetapi Dana desa semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana menurut undang-undang desa. Namun, nyatanya tidak semua desa menggunakan dana desa itu sesuai amanat.
Anggapan bahwa dana desa adalah dana kepala desa, tidak ada lagi. Dana itu adalah dana masyarakat desa yang diamanatkan kepada perangkat desa. Ada aturan penggunaannya dan ada prioritasnya.
Banyak Desa yang terungkap oleh penegak hukum maupun laporan masyarakat bahwa ada dana desa yang telah salur namun tidak terdapat pembangunan baik fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Ada pula masyarakat yang tidak menerima ataupun hanya menerima sebagian BLT Desa, seperti halnya yang terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng.
Penyaluran DD Desa Jatimulya Compreng tahun 2024 kini mendapat sorotan tajam dari sejumlah warga.
Bantuan DD yang seharusnya diperuntukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru di selewengkan oleh Kepala Desa Jatimulya, seharusnya dalam 12 bulan salur ada 2 bulan yang diduga tidak disalurkan oleh Kepala Desa kepada KPM.
Peran pemerintah desa dalam BLT ini salah satunya melakukan validasi data KPM seperti mengidenfikasi keluarga yang tidak berhak menerima maupun menambahkan jumlah penerima karena teridenfikasi berhak namun belum masuk daftar penerima. Bukanya dihapus semua dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi Kades" ungkap salah satu warga yang minta namanya dirahasiahkan.
"Banyak warga yang menyampaikan kepada kami, baik itu ketika ngobrol di warung dan di hajatan terkait penyaluran Dana Desa yang tidak sesuai dengan pagu anggaran yang diterima oleh Pemdes," ucapnya.
Selain itu sejumlah warga juga meminta pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengevaluasi penggunaan Dana Desa dan anggaran yang lainnya baik BKU maupun ADD yang dinilai tidak tepat sasaran dan terindikasi diselewengkan.
"Kami warga masyarakat berharap baik itu Inspektorat Daerah (Irda) Polres maupun Kejaksaan Negeri Subang untuk monitoring langsung kelapangan.
Bukan kami mau cari kesalahan orang, tapi ini kan uang negara kalau bisa segera diaudit lah apakah laporan dan bukti dilapangan sama atau tidak," pungkas warga.
Untuk diketahui berdasarkan laporan Pembaruan data terakhir pada tanggal 19 Desember 2024 Desa Jatimulya tercatat
Rp. 855.869.000 Pagu
Rp. 855.869.000 Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MANDIRI
TahapBesaran%
1 Rp 513.521.40060.00
2 Rp 342.347.60040.00
3 Rp 00.00
Detail data penyaluran
Uraian Kegiatan :
RealisasiPenyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 5.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**Rp 20.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 12.500.000
Keadaan MendesakRp 88.200.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 113.393.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 17.665.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 39.200.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **Rp 126.313.000
Pemeliharaan Jembatan Milik DesaRp 61.250.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 30.000.000.
Sampai berita ini ditayangkan Kepala Desa Jatimulya belum bisa dihubungi. (*)