SAMBAR.ID//BEKASI - Kejahatan penculikan anak kembali terjadi di di Kabupaten Bekasi Namun, berkat kesigapan masyarakat, pelaku berhasil amankan dan korban berhasil diselamatkan.
Peristiwa penculikan terjadi pada Kamis, (16/01/2025) sekitar pukul 21:00 WIB. Di Kampung Sukamantri blok tape Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi. Korbannya adalah seorang anak perempuan berumur sekitar 5 tahun
“Pelaku penculikan, yang mengaku bernama Rizky Alias lepek. Sebelumnya aksi terduga pelaku terpantau CCTV minimarket Sukamantri, menggendong anak berbaju kuning yang masih berusia 5 tahun dan dikejar oleh warga setempat hingga berhasil diamankan.”
Petugas Reskrim Polsek Cikarang utara langsung melakukan penyelidikan ke TKP, Pelaku ada 3 orang yang berhasil ketangkap 1 Pria dan 2 Pria lainnya kabur, masih dalam pencarian (DPO). Lalu Pelaku dan keluarga korban kemudian dibawa ke Polsek Cikarang utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
Red, hafiz alfazri