SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah , Aristan, S.Pt mengusulkan dan mendorong kepada Pemerintah Sulteng selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi pengelolaan pertambangan di wilayah Sulteng.
Dimana menyusul banyaknya aksi demontrasi, ataupun penolakan serta aksi serupa diberbagai daerah dari berbagai elemen masyarakat.
"Persoalan pertambangan menjadi trend topik diperbincangkan, apalagi kejadian terakhir di Morut, dimana sejumlah perusahaan diduga kuat menjadi penyebab banjir akibat aktivitas perusahaan itu," ujar politikus Partai Nasdem, Aristan saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya di kantornya DPRD Sulteng, Senin siang (13/1/2025).
Meskipun telah menimbulkan dugaan kerusakan lingkungan, politikus Nasdem ini tak mau berspekulasi alias menganalisis apakah aktivitas perusahaan tambang tersebut legal atau tidak.
"Saya tidak bisa menyimpulkan legal atau tidak alias ilegal. Harus ada konfirmasi informasi data yang jelas tentang menyebutnya legal atau tidak, saya tidak punya data validnya dilapangan."tegasnya mantan Aktivis Lingkungan tersebut.
Namun, lanjut Aristan, tak bisa dipungkiri bahwa dampak negatif lingkungan dari aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan justru menimbulkan masalah baru di masyarakat.
"Sebelumnya di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) banyak sekali permasalahan soal pertambangan, baik masalah kesehatan, keselamatan kerja, maupun masalah sosial dan lingkungan. Ini sudah menjadi konsumsi dan wacana umum kan? Nah, hingga hari ini kita belum melihat adanya aksi serius dari pemerintah," terangnya.
Dari serangkaian kejadian yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, Wakil Ketua DPRD periode 2024-2029 itu sangat menyayangkan sikap dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang terkesan bungkam.
"Padahal ini yang harus segera direspons karena pertama, sudah menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan keselamatan manusia dan masa depan lingkungan di kawasan pertambangan. "Bebernya.
Oleh karena itu, Aristan berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah (Sulteng-Red) menggunakan kewenangannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi.
"Khususnya Gubernur yang diakhir jabatannya yang saat ini masih memiliki kewenangan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus segera melakukan langkah evaluasi dan tegas," sarannya.(**/Red).