Kepala Desa Rangdu bersama Ketua Gapoktan dan PPL melaksanakan geropyokan tikus.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Dalam rangka upaya mengendalikan populasi tikus yang merugikan petani, Pemerintah Desa (Pemdes) Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, melaksanakan geropyokan tikus dengan memanfaatkan metode tradisional yang efektif, Selasa (21/01/2025).
Gerakan Pengendalian Hama tikus yang berlokasi di blok tanah kas desa (Bengkok) ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rangdu Dunengsih bersama, PPL, Pengendali OPD, RT, RW, LPMD, perangkat desa, serta Karang Taruna dan petani penggarap.
Sedangkan kegiatan gropyokan tikus sendiri menggunakan alat tradisional dan alat emposan yang berbentuk seperti knalpot. Alat tersebut terdiri dari sebuah alat sederhana yang mirip dengan fogging. Isinya terdiri dari bubuk belerang, jerami kering, atau areng yang kemudian dibakar dan dimasukkan ke lubang rumah tikus.
Ketua Gapoktan Herman S mengatakan, gerakan pengendalian hama tikus tersebut dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis, hal ini sebagai upaya Petani dan pemdes untuk mengamankan produksifitas pertanian dari serangan hama tikus.
"Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan baik dari pemerintah desa maupun PPL dan Pengendali OPD yang telah membantu para petani dalam pemberantasan hama tikus dan saya juga mengharapkan kegiatan ini menjadi agenda yang berkesinambungan mengingat tikus merupakan hama sepanjang musim," ucap Herman.
Sementara itu Kepala Desa Rangdu Dunengsih Kepala menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi populasi tikus yang merusak hasil pertanian.
"Kami melaksanakan gropyokan tikus sebagai upaya pengendalian yang aman dan efektif. Metode ini telah digunakan secara turun temurun oleh masyarakat lokal, dan hasilnya terbukti sangat efektif," kata Dunengsih.
Lebih lanjut satu-satunya Kades perempuan di Kecamatan Pusakajaya ini menyampaikan pentingnya menggunakan metode pengendalian tikus yang tidak berbahaya dan tidak melanggar hukum. Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan aliran listrik atau metode lain yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka sendiri.
"Pemakaian aliran listrik dalam pengendalian tikus sangat berbahaya dan melanggar hukum. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengadopsi metode tradisional yang aman seperti gropyokan tikus," pungkasnya. (*)