MAMASA – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa berhasil menggagalkan aksi penipuan dengan skema segitiga menggunakan modus jual beli kerbau. Kejadian ini terungkap di Dusun Pa’darangan, Desa Salutabang, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa. Minggu, 12 Januari 2025
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sion Nugrawi alias Sion pada 10 Januari 2025. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban penipuan terkait jual beli kerbau. Pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, Unit Resmob menerima informasi tentang sebuah mobil yang dicurigai membawa seekor kerbau. Mobil tersebut bergerak dari Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menuju Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dan terlihat di kawasan Puncak Pasapa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan pengejaran. Tepat pada Minggu dini hari, 12 Januari 2025, sekitar pukul 01.35 WITA, tim berhasil menghentikan mobil di jalan poros Mamasa-Polewali. Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pengemudi, diketahui bahwa kerbau yang berada di dalam mobil tersebut merupakan milik Sdr. Sion, korban yang sebelumnya telah melaporkan tindak penipuan tersebut.
Polres Mamasa langsung mengamankan kerbau sebagai barang bukti dan melakukan interogasi awal terhadap pengemudi mobil sebagai saksi kunci. Kasus ini tengah didalami lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Mamasa untuk mengungkap jaringan penipuan dan memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, menyampaikan apresiasi kepada Unit Resmob atas kecepatan dan ketepatan dalam menangani laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dan mengungkap berbagai modus kejahatan yang meresahkan,” tegasnya.
Laporan ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, sehingga pihak kepolisian dapat bertindak cepat untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar