Sambar.Id, Donggala, Sulteng - Pro dan kontra perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan gaji para perangkat Desa Siweli Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Sulteng bergulir.
Pasalnya beberapa waktu lalu mantan Kades Siweli non aktif, Ibu Yuniar bersama puluhan perangkat Desa Siweli melaporkan dan mengadu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu Didampingi kuasa hukum dari Law Firm Andakara.
Diketahui sebelumnya kronologi berawal dari konflik mantan kades Siweli yang menuding PJ Kades, Mahfus tidak membayarkan gaji, menyelewengkan BLT serta memberhentikan perangkat Desa secara sepihak dan persoalan SILTAP.
Al hasil, atas dasar tersebut PJ Kades Mahfus, mengklaim bahwa dirinya mendapat perintah dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Fauziah Yusuf, memerintah dirinya untuk menahan dan tidak membayarkan gaji perangkat desa dimasa jabatan Kades non aktif, Yuniar.
Menanggapi isu tersebut, Kadis PMD, Fauziah membantah bahwa dirinya tidak pernah merasa menginstruksikan atau memerintahkan PJ Kades berbicara seperti itu.
"Saya tidak pernah berbicara seperti itu dengan PJ Kades, Mahfus, miskomunikasi atau salah kaprah dia," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi dikantor PMD Kabupaten Donggala, Jum'at siang, (17/1/2025).
Kadis PMD mengaku, bahwa PJ Kades Siweli tidak pernah berkomunikasi ke kantornya, Hingga saat ini belum sama sekali ada koordinasi ataupun konsultasi.
"Saya tidak tahu kalau dengan bidang lain yah. Kalau informasi yang sampai dan saya dengar, terkait persoalan gaji perangkat Desa dan masalah SILTAP," cetusnya.
Namun dirinya mengakui beberapa waktu lalu, dikantornya kedatangan salah satu Kepala Urusan (KAUR) Desa Siweli tersebut yang konsultasi dan bertanya kepada dirinya soal apa fungsi dan pertanggung jawaban pejabat lama (Kades non aktif ).
"Saya tidak tahu kalau pembicaraan itu disalah artikan perintah dari saya, yang jelas saya sampaikan adalah tupoksi dan tugas Kades ada disaksikan oleh teman bidang teknis juga, itu saja saya tekankan," terang Fauziah kepada media.
Olehnya dirinya juga menghimbau kepada PJ Kades dan jajaran agar segera menyelesaikan dinamika di Desa Siweli. Ia mencontohkan, jika ada dana bisa di bayarkan dua bulan dulu, silahkan tunaikan dulu yang ada, tetapi dengan membuat pernyataan diatas hitam putih.
Dirinya pun berharap agar masyarakat yang ada di Desa agar saling menjaga silahturahmi dan saling menjaga kerukunan,tidak ada lagi bahasa negatif ataupun bahas provokatif ke khalayak ramai.
"Kalau saya sudah lah, ini kan sebenarnya masalah internal organisasi perangkat Daerah (OPD) di desa itu sebenarnya, Kenapa harus diselesaikan, dan berakhir saling berbalas pantun alias lapor melaporkan, Seperti kemarin tuh harusnya kan, tidak mesti ke kejaksaan tinggi," Imbaunya.
Ia juga mengaku kaget dan sempat shock kenapa permasalahan tersebut laporannya ke Kejati Sulteng dan sudah tersiar disejumlah media elektronik dan online.
"Dimana juga yang saya sesalkan, nama saya juga diseret seret, manusiawi siapapun juga bisa marah dan kesal," keluhannya lagi.
Diakhir wawancara, lagi dirinya menegaskan tidak akan memperkeruh suasana, ataupun menambah perkara baru, harus diselesaikan secara musyawarah serta bijak. Dalam artian tanpa membawa atau mengatasnamakan wewenang Kadis PMD.
"Ini kan kita ini pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah Kalau misalkan itu resmi, secara organisasi, aturan harusnya menyurat toh, itu bisa dipertanggungjawabkan, saya bicara seperti ini, bukan mengkambing hitamkan PJ Kades atau mencari siapa salah dan benar, hanya spontanitas, khilaf alias miskomunikasi," pungkasnya. (Abu Bakar/Tim).