SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota mendapatkan rekaman CCTV dari korban dan dilihat bahwa pelaku sesuai dengan penyelidikan Tim Resmob Suropati serta ciri-ciri sama dengan pelaku yang diamankan melakukan pencurian di Jl.Sulawesi No.58, Trajeng, Panggungrejo Kota Pasuruan, Sabtu (4/1/24) sekira jam 13.00 Wib.
Berdasarkan laporan, Tim Resmob Suropati melakukan Penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamatkan di alamat Kel.Tambaan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Dengan kronologi kejadian sekitar jam 08.30 Wib di dalam mobil box double dengan nopol N-8594-BC yang sedang terparkir di depan Gudang PT. PANCA ARTA JAYA yang beralamat di Jl. Sulawesi No. 58 Trajeng Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dugaan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY M12 warna Light Blue dan uang senilai Rp.5.230.000,- (lima juta dua ratu tiga puluh ribu rupiah) yang berada di dalam ruang kemudi mobil box double dan posisi ada di bangku kemudi mobil yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil tas slempang yang berisi uang tunai dan handphone melalui kaca jendela sebelah kanan depan mobil yang sedang terbuka.
Dengan menggunakan tangan kanan pelaku yang dimasukkan ke dalam mobil dan setelah berhasil mengambil tas selempang warna hijau yang berisi uang dan handphone maka pelaku langsung membawa barang hasil pencurian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna Biru.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami tafsir kerugian sebesar Rp.7.230.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
Dari hasil interogasi, tersangka KH mengakui bahwa melakukan pencurian tas selempang warna hijau di sebuah truck box warna kuning yang beralamatkan Jl.Sulawesi No.58,Trajeng Panggungrejo Kota Pasuruan, dengan cara memarkir sepeda motor yamaha Mio skotlet biru disamping kanan truck.
Sesampainya dirumah uang tersebut diberikan kepada Istrinya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah) dibawa oleh tersangka sendiri.
Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membeli sebuah besi dan jaring di Toko Loak Persatuan Pasar Gading sebesar Rp.1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 buah termos sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta kayu nangka sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan handphone hasil pencurian digadaikan kepada Sdr.ROWI sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Tersangka juga pernah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 2x yaitu:
1. Pada bulan Juni tahun 2024 melakukan pencurian di sebuah warung berupa 2 tabung gas elpiji di Warungdowo;
2. Pada Bulan September tahun 2024 melakukan pencurian di sebuah warung Kel. Bugul Lor berupa 1 kardus yang berisi makanan ringan.
3. Pada tanggal 10 Oktober 2024, melakukan pencurian sepeda pancal di Pohjentrek.
Pihak Polres Kota Pasuruan, menindak lanjuti dengan melakukan pemberkasan dan melimpahkan BP Ke JPU. (Ilmia)