Tim Pembela paslon 02 Reynaldi Putra Andita- Agus Masykur Rosadi, Dede Sunarya dan Sigit sebelum melaksanakan sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di MK
Sambar.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (08/01/2025) menggelar sidang perdana sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Subang.
Dede Sunarya TP, S.H, M.H.Tim pengacara paslon 02 Reynaldi Putra Andita - Agus Masykur Rosadi (Religieus) menyampaikan pihaknya berharap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Subang, yang diajukan oleh paslon 01 H. Ruhimat- H Aceng Kudus.
“Tentunya dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan paslon 01 (H. Ruhimat- H. Aceng Kudus),” kata Dede Sunarya ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp disela - sela usai sidang MK di Jakarta, Rabu (08/01/2025).
Dede optimis permohonan pemohon tidak diterima atau ditolak oleh Hakim MK, dirinya beralasan karena permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formiil dan materil yang disyaratkan oleh psl 158 UU Pilkada tentang syarat maksimal, mengajukan PHPU sebesar 0.5% untuk jumlah penduduk Kabupaten kota yang diatas 1 juta.
"Kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak. apa pun keputusan yang dipilih oleh Hakim Konstitusi kita taati," tegas Dede.
Lebih lanjut Dede Sunarya TP, S.H, M.H. mengatakan dirinya bersama Tim siap mengikuti agenda sidang PHPU dengan register no 62 sesuai jadwal Mk dan insyaallah siap mejawab dan membantah by data seluruh dalil permohonan PHPU yang diajukan oleh pemohon dan siap menyerahkan alat bukti surat untuk mendukung dalil jawabanya yang mengacu ke fakta dan data yang ada," pungkasnya. (*)