Tiga Orang Pendiri Lembaga Investigasi Negara Mempertanyakan Legalitas Dasar Hukum Pengangkatan Ketua LIN 2025-2028.




Sambar.ID Jakarta - Jahanis Eddy Fentus Tuwul yang biasa di sapa Bung Jefri adalah ketua umum sesuai dengan SK menkumham Sekaligus sebagai salah satu pendiri Lembaga investigasi Negara pada tahun 2017 yang lalu, 15 /01/2025.


Jefri sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh M. Yusup dan beberapa teman teman karna tindakan seperti itu tidak la mencerminkan cara cara organisasi yang baik sebut bung jefri. 


Perlu saya luruskan Bahwa Lembaga ini ada empat orang pendiri Salah satu nya adalah Muhamad yusup yang tiga lain nya adalah saya jefri, A,paneh dan Gus robi dari empat ini dalam Surat keputusan kementerian Hukum dan HAM ketua umum adalah saya dan yusup itu sebagai sekretaris jenderal Gus robi sebagai Dewan pembina A.pane sebagai korps komando. 


Adapun yang di sampaikan oleh saudara yusup ada SK pengangkatan diri nya sebagai ketua umum dengan SK.No.001/SKEP/SP/DP/DPP-LIN/1/2021 oleh Robi dan a,paneh itu tanpa pengetahuan saya .ketika, saya konfirmasi kepada dewan Pembina robi terkait dengan mandat yg di berikan terhadap m.yusup karna berhubung saya pada saat itu sedang tidak berada di Jakarta,menyelesaikan permasalahan pribadi dalam keluarga saya di Maluku untuk menjalankan sementara tanggung saya sebagai ketua umum sehingga di angkat M.yusup Sebagai pejabat sementara. 


 itu juga belum keliir belum syah karena belum ada SK perubahan dan tidak di notariskan silakan di kroscek seperti apa kebenarannya dan juga saudara m. yusup mandat nya sudah di Cabut oleh pemberi mandat ya,itu Gus robi dan pane ujar Bung jefri sesuai dengan SK ( Surat keputusan No. 08/SKEP/PENDIRI/IX/2024.


 Di tambakan bung jefri adapun yang di sampaikan oleh saudara Muhammad yusup soal dukungan dari Dewan pengurus Daerah bisa bisa saja namun yang harus kita ketahui bahwa yang di SK Oleh M.yusup itupun cacat Hukum karna saudara m.yusup bukanlah Ketua umum,sedangkan banyak SK DPD Dewan pimpinan Daerah SK di tanda tangan oleh M.yusup ketua Umum. 


kami sebagai pendiri tidak perna menunjukan Dewan Pembina di DPP ini selain robi irawan wiratmoko sehingga saya sebagai ketua Umum tidak tau pembina yang mana yang mendukung pengangkatan M.yusup seperti di sampaikan nya di beberapa media itu. 


Saya akan mengambil sikap tegas kalau sudah seperti ini mengingat ini Organisasi bersama bukan milik per,orangan akan kita lakukan langka hukum agar lembaga ini menjadi Organisasi yang bermartabat,berguna untuk masyarakat dan Negara sekali lagi saya tegaskan bahwa kegiatan yang di lakukan saudara M.yusup yang berkaitan dengan Lembaga investigasi Negara itu tidak sesuai dengan ketentuan Hukum dan Ilegal tutup nya. 


Di sisi lain Antoni pane juga menyampaikan bahwa perna memberi mandat kepada saudara m.yusup untuk menjadi ketua umum dan saya sebagai sekretaris jendral namun itu tidak la berjalan dengan baik semuah tindakan m.yusup terkait dengan organisasi tidak perna melibat kan saya bahkan tanda tangan saya juga banyak yang di Scen ,di cipflak dan bendahara juga tidak perna di libatkan Semuah di tangani oleh M.yusup maka saya merasa tidak lagi sesuai dengan AD/ART.


Terkait dengan beredarnya pernyataan M.yusup dalam di beberapa berita online menyebutkan kami ini hanya untuk kepentingan pribadi,Itu tidak la benar… menurut saya dari empat pendiri tiga pendiri tidak perna di libatkan m.yusup la yang mementingkan pribadi Ujar nya. 


Melihat permasalahan seperti itu saya sebagai pendiri menyampaikan kepada pembina ya,itu Gus robi hingga saya di beri mandat untuk menjabat sementara pak jefri bisa aktif untuk memperbaiki jajaran pengurus DPP lembaga ini kata antoni pane. 



Di tempat yang terpisah Robi irawan wiratmoko juga menyampaikan via telpon whatsapp kepada awak media Bahwa M.yusup itu tidak la Syah sebagai ketua umum karna mandat nya sudah berakhir dan sudah kami cabut adapun tujuan baik saudara yusup itu bagus namun nama nya organisasi harus juga di perhatikan bagai mana aturan main nya agar tidak menyalahi aturan dan undang-undang Soal nya mandat kami yang lalu belum bisa di jadikan sebagai legalitas yusup sebagai ketua Umum karna belum di Aktenotariskan dan belum juga di laporkan ke kementerian HUKUM dan HAM untuk di terbitkan SK perubahan . 


Bagai mana m.yusup mengadakan acara konsolidasi mala menjadi acara pengangkatan dia sebagai ketua umum, dan kami orang tiga lain nya sebagai pendiri,tidak di undang ,Lanjut Robi Organisasi ada, aturan main nya, tercantum,tertuang dalam AD/ART.


Sebenar nya permasalahan ini tidak perlu di perluas namun dengan tindakan saudara M.yusup ini saya harus bicara agar semua kalangan bisa jelas dan untuk ke depan nya bisa terang dan jelas. 


Saya akan turun tangan untuk memperbaiki ini kalau terus begini di biarkan ,teman teman tidak lagi melihat aturan bahkan tindakan yusup ini sudah mengarah ke tindakan pelanggaran administrasi tutup Robi,,,,,, ( S J )

   

  


 


Lebih baru Lebih lama