Tersangka Pengedar Pil Yarindo beserta Barang Barang Bukti Diamankan Polisi,Ini Ancaman Hukumanya


Temanggung Sambar.id– NF (21), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng atas kasus pengedaran obat keras jenis Pil Yarindo. Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian tepatnya di Jalan Raya Tentara Genie Pelajar dekat Bengkel Rudi, Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.


Kapolres Temanggung, Polda Jawa Tengah, AKBP Ary Sudradjat melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Satresnarkoba, IPDA Deni Susiana mengatakan, “Tersangka NF (21) membeli Pil Yarindo dalam jumlah banyak untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan lebih.” Ujarnya dalam konferensi pers di Aula Sindoro Sumbing, Polres Temanggung (24/01).


Pada penangkapan ini, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung, telah amankan tersangka beserta barang bukti berupa, tujuh buah plastik atau box berisi 100 butir pil warna putih berlogo Y, uang tunai senilai tiga ratus ribu rupiah, satu tas selempang bertuliskan SCORT LINE, handphone merk INFINIX, serta satu unit sepeda motor merk Kawasaki.


Berdasarkan laporan dari masyarakat, tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa ini kerap melakukan peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah Kabupaten Temanggung. “Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.” Ungkap IPDA Deni Susiana.


IPDA Deni Susiana menambahkan, “Setelah ditelisik ternyata benar, NF (21) terkonfirmasi melakukan tindakan pengedaran obat keras jenis Yarindo. Hal itu terbukti dengan ditemukannya tujuh botol plastik atau box yang masing-masing berisi 100 butir pil Yarindo didalam tas selempang miliknya.” Imbuhnya.


Kaur bin Opsnal Satres Narkoba menyampaikan, tersangka NF (21) mengaku membeli obat keras tersebut secara online melalui aplikasi instagram, yang kemudian barang diambil disebuah alamat tepatnya di daerah Peterongan Kota Semarang.


“Tersangka membeli 10 plastik atau box yang masing-masing berisi 100 butir pil Yarindo seharga Rp 800.000,00. Lantas tersangka menjualnya kembali dengan harga Rp 150.000,00 setiap 100 butirnya.” Jelas IPDA Deni Susiana.


Atas aksinya tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5000.000.000,00 atau lima miliar rupiah sesuai dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.



IPDA Deni Susiana mengajak seluruh masyarakat Temanggung untuk sama-sama mewujudkan Temanggung Bebas Narkoba, dengan mengingatkan dan melaporkan tindakan-tindakan penyalahgunaan narkoba yang berada di lingkungan sekitar kita kepada pihak yang berwajib.

(Mbah Yanto )

Lebih baru Lebih lama