Pengeprasan Lahan di Jalan Embung Bapangan Jepara, Sorotan Masyarakat


SAMBAR.ID, Jepara, 13 Januari 2025 - Aktivitas pengeprasan lahan ilegal di Jalan Lereng Turunan Jalan Menuju Embung Kalimati, Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, telah memicu keresahan masyarakat setempat. Pengeprasan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan telah menyebabkan tanah longsor serta membahayakan pengguna jalan.

Lurah Kelurahan Bapangan, Miftachul Amin, mengaku telah memperingatkan pemilik lahan untuk menghentikan aktivitas tersebut. "Saya sudah memberikan peringatan, namun tidak digubris dan terjadi longsor," ucapnya.

Pemilik lahan, Sutikno, mengaku bertanggung jawab atas terjadinya tanah longsor dan berencana menempatkan peti kemas untuk menahan tanah longsor.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Agus Priyadi, mengaku belum mengetahui tentang pengeprasan tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, akan membentuk tim terpadu untuk investigasi.

Sanksi Pidana
Pelanggaran pengeprasan lahan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Pasal 165 ayat (1) KUHP tentang Melanggar Peraturan Pemerintah.Pasal 208 ayat (1) KUHP tentang Merusak Lingkungan.


Aktivitas pengeprasan lahan ilegal di Jalan Embung Kalimati, Bapangan, Jepara, memicu keresahan masyarakat dan merusak lingkungan.

Sumber
- Liputan.7 Jepara




Lebih baru Lebih lama