Tak Tepati Janji dan Makin Ngawur, Warga Demo PMKS Indo Sepadan Jaya



SAMBAR.ID// Labuhanbatu - Ratusan warga geram, hingga menggelar aksi demo ke PMKS Indo Sepadan Jaya yang merupakan salah satu pabrik kelapa sawit berada di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Jumat (24/1/2024)


Aksi demo terjadi, warga sekitar menilai kehadiran pabrik  hanya merusak lingkungan serta merusak jalan akses akibat lalu lalang mobil kendaraan-kendaraan milik pabrik kelapa sawit PMKS Indo Sepadan Jaya yang melebihi tonase ukuran kelas Kabupaten Labuhanbatu.


"Pabrik hanya mengutamakan keuntungan meraup kekayaan sumber daya alam, serta mobil CPO dan angkutan Inti kelapa sawit PMKS indo sepadan jaya yang melebihi tonase hingga 30 ton, melebihi standart ukuran kelas jalan Kabupaten," geram salah satu warga pendemo.


Bahkan aturan mengenai tonase jalan sumbu terberat kelas jalan Kabupaten hanya boleh di lalui dengan MST 8 berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan pasal 35E ayat 3.


Ironisnya lagi, akses jalan yang sekarang hancur oleh aktivis perusahaan, alih-alih diperbaiki, warga yang melintas juga dilarang melewati jalan tersebut. Dan jika ingin melintasi harus meninggalkan KTP sebagai jaminan.


"Kami tidak di bolehkan melintas di jalan itu dan harus meninggalkan KTP, bahkan mancing ikan di sungai di samping areal tersebut tidak di perbolehkan," ungkap Nasib selaku warga setempat.


Salah satu pendemo juga menyampaikan bahwa masyarakat sudah berada di sini jauh puluhan tahun lamanya hanya beberapa orang sekitar yang dipekerjakan.


"Sebelum pabrik kelapa sawit PMKS Indo Sepadan Jaya ini berdiri di kampung kami, pabrik sama sekali tidak menambah perekonomian masyarakat setempat melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal, putra-putri daerah hanya beberapa orang saja yang di pekerjakan pada pabrik tersebut," paparnya.


Warga meminta, PMKS  Indo Sepadan Jaya membuat jalan sendiri dan tidak melintasi jalan masyarakat jika tidak mampu memperbaiki dan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.


Sebagaimana, berdasarkan perjanjian perusahaan dengan masyarakat setempat yang telah dibuat pada tanggal 7 Februari 2018 lalu, PMKS Indo Sepadan Jaya akan memperbaiki akses jalan namun enggan merealisasikan.


Diatur UU terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan  setiap pelaku usaha sudah wajib mematuhi regulasi yang berlaku berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1 dan 2 "bahwa Setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan".


Menejer PMKS Indo Sepadan Jaya saat menjumpai massa aksi mengatakan bahwa terkait perjanjian perusahaan dengan masyarakat tidak mengetahuinya.


"Dan tekait mobil CPO dan truk pengangkut TBS kami yang melebihi tonase, saya tidak berani putuskan dan akan berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi," ujarnya.


Ia juga menyampaikan. "Terkait dampak kegiatan pabrik terhadap rumah warga juga saya akan kordinasi dengan pimpinan, mengenai jalan benar ini jalan Kabupaten dan jika adanya infomasi warga dilarang melintas bahkan mancing di sungai kami akan evaluasi dengan tim, jelas Manajer.


Hal ini, Jepril Harefa selaku kordinator aksi demo mengatakan PMKS Indo Sepadan Jaya merupakan parasit dan meminta pemerintah daerah untuk bertindak dengan tegas.


"PMKS Indo Sepadan Jaya hari ini adalah parasit daerah dan melakukan perbuatan melawan hukumz lebih dari itu perusahaan pabrik kelapa sawit ini seharusnya di tindak oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu dengan mencabut segala bentuk izin beroprasi dan ijin prinsip lainya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," Tegasnya.


Harapannya, Pemerintah Dinas terkait segera menyelesaikan permasalah ini dengan lebih pro terhadap rakyat demi kesejahteraan dan kemakmuran yang adil dan merata.


"Kami berharap Pemerintahan terkait bahkan pusat mendengar keluh-kesah kami, kami juga ingin merasakan kesejahteraan dan kemakmuran keadilan yang merata, karena kami juga bagian dari rakyat Indonesia," pungkasnya. (Tim)

Lebih baru Lebih lama