Sambar.Id Bengkulu || Di zaman kepemimpinan Presiden Jokowi marak di duga Banyak persoalan di berbagai kantor pemerintahan melakukan semau - maunya, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) terkesan tidak ada tindakan penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk pengawasan dari Legislatif pakum karena mereka juga ikut berbuat, seperti jatah proyek, menitipkan anak/sanak, ponakan menjadi tenaga honorer di berbagai kantor pemerintahan.
Juga Dana Publikasi dan Dana Pokir anggota Dewan tidak segan dan cukup berani pelaku PPK di Dinas/Kantor Pemerintahan meminta dan memotong 30-50 % diluar pajak kepada pihak media.
Apabila pihak media tidak mau sesuai potongan tersebut tidak akan mendapat orderan, adapun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tindakan penegakan hukum nol alias cuek ini yang terjadi di Bengkulu.
Semoga kepemimpinan Presiden Prabowo menindak tegas para pelaku yang merongrong negara ini mencari keuntungan memperkaya diri maupun kelompok dapat ditindak.
Seperti contoh Persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pegawai di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu sudah tiga tahun tak kunjung dibayarkan sejak 2022, 2023 hingga 2024 yang nilainya cukup fantastis ditaksir mencapai miliaran rupiah memunculkan spekulasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Menurut sumber salah satu pegawai minta identitasnya dirahasiakan, anggaran untuk pembayaran SPPD dari Pemerintah Daerah (Pemda) diduga sudah cair, namun diduga sengaja tidak dibayarkan. Mereka menduga kuat ada korupsi di dalamnya.
Selain itu, lanjut sumber banyak kegiatan yang tidak dibayarkan, tidak hanya itu, terdapat SPPD Fiktif dengan modusnya pinjam nama orang lain, sedangkan mereka yang tercantum nama tidak berangkat dan tidak menerima uang tersebut ujarnya.
"Modus lainnya SPPD ganda yang berangkat hanya 1 atau 2 orang. Tapi faktanya SPPD-nya lebih dari 2 orang. Selain itu juga terjadi pemotongan SPPD dengan nilai bervariasi. Untuk dalam daerah Rp 250 ribu sampai 350 ribu per orang. Sedangkan untuk luar daerah pemotongan dari Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta," jelasnya .
Menyikapi hal INI,
Yasmidi Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benculen Corruption Watch (BCW) Bengkulu Mengatakan, Korupsi tumbuh subur di Bengkulu karena pengawasan dari APH tidak berfungsi. Pelaku berani melakukan korupsi karena Penegak Hukum ada keterlibatan didalamnya tidak mungkin jeruk makan jeruk lagi katanya.
Lanjut Ia mengatakan, seperti kegiatan Dana pisik pada saat pelelangan aknum APH ada didalam sebagai Broker. Juga Dana Pokir sejak tahun 2021,2022, 2023- 2024 sering kita kritisi, demo ke kantor Kejati Bengkulu sudah sering, bahkan kita laporkan secara tertulis tidak ada tanggapan sampai sekarang.
Artinya sebelum oknum-oknum penegak hukum itu sendiri dibersihkan tidak akan dapatkah diberantas korupsi di Bengkulu ucapnya tegas.
(SJ )