SPBU 64.791.03 Desa sebatuan Pemangkat Diduga sarang penyelewengan BBM Bersubsidi

Sambas, Kalimantan Barat – SPBU 64.791.03 di Sambas diduga terlibat dalam praktik penjualan BBM bersubsidi kepada pengepul. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga di atas harga subsidi. Sabtu (18/01/2025).

Dugaan ini memunculkan keprihatinan masyarakat setempat, terutama terkait penyalahgunaan subsidi pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kecil.

Seorang narasumber anonim menyatakan bahwa SPBU tersebut tidak mematuhi aturan distribusi bahan bakar subsidi. "

Mereka menjual dalam jumlah besar kepada pengepul. Padahal, SPBU ini tidak memiliki plang penyalur resmi subsidi seperti yang diwajibkan oleh pemerintah," ujarnya.

Praktik ini dinilai melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak.

Jika terbukti bersalah, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan sanksi pidana hingga penjara.

Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM subsidi telah diminta oleh masyarakat untuk turun tangan menyelidiki kasus ini. 

Selain itu, beberapa aktivis meminta pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengambil langkah tegas agar penyalahgunaan subsidi ini tidak terus berlanjut.

Pemerintah berharap masyarakat yang mengetahui pelanggaran seperti ini segera melaporkannya melalui saluran resmi. 

Transparansi dalam pendistribusian BBM subsidi sangat penting untuk memastikan subsidi sampai kepada mereka yang berhak dan mencegah oknum-oknum tertentu mengambil keuntungan dari kebijakan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 64.791.03 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. 

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam distribusi BBM subsidi. (YUL/BG)
Lebih baru Lebih lama