SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Musliman menyoroti pentingnya penegakan regulasi CSR dan transparansi pendapatan perusahaan tambang.
Ia menerangkan bahwa CSR telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2011.
Musliman menegaskan bahwa jika petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) wajib CSR dilakukan dengan benar, agar masyarakat akan menerima manfaat langsung.
Dirinya juga menyoroti adanya potensi ketidaktransparanan dalam pendapatan sejumlah perusahaan tambang.
"Kita tahu persentase pembagian, tetapi yang tidak kita tahu adalah dikali berapa. Misalnya, pendapatan bersih 20 triliun atau lebih, tetapi yang tercatat hanya 6 triliun. Inilah yang perlu ditelusuri,” ujar Musliman pada diskusi publik digelar Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) di Sekretariat LS-ADI, di Jalan Diponegoro, Jumat, malam, (10/1/2025).
Diskusi publik itu membahas persoalan tambang di Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan menitikberatkan pada tema 'Evaluasi Pertambangan di Sulawesi Tengah: Antara Keuntungan, Ekonomi, atau Kerusakan Lingkungan.
Dimana Fokus pembahasan dengan meliputi dampak ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Pembagian dana hasil tambang, yang di masa lalu sudah jelas alokasinya, yakni 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah. Dari porsi daerah tersebut, 16% dialokasikan untuk provinsi, 32% untuk daerah penghasil, dan 32% untuk daerah penyangga. Apakah mekanisme ini masih diterapkan secara konsisten," ujar Musliman di sesi tanya jawab.
Terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, Musliman menegaskan pentingnya pengawasan berbasis data teknis.
Dia menyatakan bahwa bukti kerusakan lingkungan, seperti penggunaan drone dan data koordinat, sangat diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan DPRD.
Namun, Musliman menekankan bahwa pengawasan DPRD hanya mencakup aktivitas tambang yang legal sesuai produk hukum pemerintah.
"Tambang ilegal berada di luar kewenangan kami dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum," tambahnya.
Diskusi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan sektor tambang memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun sosial, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan. (**/Red).
Sumber : Referensia.Id