SAMBAR.ID, BATAM – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam mengungkapkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen Good One Massage di Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Laporan ini diterima pada Kamis (16/1/2025) siang, dari salah satu anggota SBSI yang menjadi korban.
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Batam, Paestha Debora, menyatakan bahwa perusahaan diduga menjalankan sistem kerja yang merugikan karyawan.
“Perusahaan menerapkan sistem kerja berbasis target tanpa memberikan gaji pokok. Selain itu, terdapat pemotongan upah dalam jumlah besar tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, laporan korban juga mengungkap adanya tindakan yang tidak manusiawi. Para pekerja diduga dipaksa melayani tamu hingga ke arah hubungan badan.
Bahkan, perusahaan disebut menahan dokumen penting seperti KTP, yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami menerima laporan adanya denda-denda tidak wajar yang sangat memberatkan pekerja. Hal ini jelas merampas hak mereka sebagai tenaga kerja,” tegas Paestha.
Dugaan lain yang lebih serius adalah indikasi praktik perdagangan orang. Eksploitasi ini diduga melibatkan ancaman, penipuan, serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak manajemen.
“Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya.
SBSI mendesak manajemen Good One Massage untuk segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Mereka menuntut pengembalian dokumen identitas pekerja tanpa syarat, pembayaran gaji sesuai aturan ketenagakerjaan, serta penghapusan denda-denda yang dianggap tidak adil.
“Kami meminta perusahaan segera menyelesaikan kasus ini dengan adil. Jika tidak, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan melaporkan dugaan perdagangan orang kepada pihak kepolisian,” tegas Paestha.
Selain langkah hukum, SBSI berencana menggalang dukungan publik melalui media untuk memperjuangkan hak para pekerja.
“Kami berharap perusahaan menghormati hak pekerja dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang adil demi terciptanya keadilan bersama,” pungkasnya.
Penulis : (Ws)