Satreskrim Polres Donggala Berhasil Ungkap Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ini Kronologinya

Caption : Satreskrim Donggala berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata/F-Hms Res Donggala.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Polres Donggala melalui Satreskrim Donggala kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, pada bulan Oktober 2024 lalu.


Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi, LP/B/02/I/2025/SPKT/Res Dggl/Tanggal 5 Desember 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/S-8/01//2025/Satreskrim Polres Donggala/Polda Sulteng, 08 Januari 2025, kepada tersangka Saiful Kasim Bin Kasim Alias Saiful.


Diketahui identitas tersangka adalah pria (59) tahun Asal Gorontalo yang sehari harinya berprofesi sebagai petani, yang saat ini berdomisili di Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Donggala.


"Kronologi kejadian berawal korban disetubuhi tersangka sebanyak 5 kali selama bulan Oktober 2024, tersangka menduga si korban telah hamil 7 bulan. Namun takut mengakuinya, sehingga berinsiatif membawanya ke bidan Desa dan membeberkanya," kata Kasat Reskrim IPTU Andi HS, SH kepada awak media.


Adapun modus dan motif pelaku (tersangka) lanjut Kasat Reskrim, pelaku Saiful Kasim melalukan persetubuhan 7 kali kepada korban dibawah umur sebut saja putri (14) tahun karena Kebutuhan seksual lantaran sering tergiur melihat korban.




"Dalam hal ini proses Penyidikan sudah dilakukan dan telah memenuhi 183 dan 184 SPDP dikirim ke Kejaksaan Negeri guna pemenuhan P.16 penunjukan jaksa yang akan meneliti perkara tersebut, "beber Kasat Reskrim IPTU ANDI HS. SH. MH saat mendampingi Wakapolres Donggala, Kompol Nazarudin, Rabu tanggal (22/01/2025), bertempat di Aula Polres Donggala.


Kemudian pasal yang dilanggar yakni Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang  Peraturan Pemenntahan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Olehnya tersangka disanksi berdasarkan Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak dibawah umur melalukan kekerasan seksual.


"Dalam hal ini kami akan melakukan proses perkara sesuai prosedur, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti DP3A Donggala, Dinsos dan Jaksa Penuntut Umum untuk hukuman serta sanksi kepada pelaku," pungkas IPTU Andi HS SH MH. (Abu Bakar/Red).







Lebih baru Lebih lama