Sambar.Id Rohil - Pada Hari Ini Selasa Tanggal 21 Januari 2025 Mengabarkan " Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kabupaten Rokan Hilir Lakukan Operasi Non Yustisi Tempat Diduga Para Hidung Belang Melakukan Esek esek" Dengan Para Wanita Penghibur / Kupu kupu Malam Di Rumah Kost jl Pelabuhan Baru Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
" Pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara H Syafnurizal SE melalui Akun Whatsapp pribadinya mengatakan memang benar adanya operasi non yustisi pengawasan ditempat kost kost san di jalan pelabuhan baru kelurahan bagan barat kecamatan bangko kabupaten rokan hilir.
Dalam operasi tersebut terjaring beberapa wanita dan kaki yang bukan pasangan suami istri ( Pasutri) yang diduga " wanita kupu kupu malam sebagai penghibur laki laki hidung belang.kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan sumber informasi dari masyarakat setempat, ungkap Kasat kepada tim awak media sambar id. Senin malam tanggal 20/1/2025 pukul 20 wib .
"Kegiatan operasi Non yustisi Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan terhadap Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat oleh Satpol-pp linmas Kab. Rokan Hilir dan Camat Bangko,Lurah Bagan Barat serta Ketua RW setempat sekira pukul 14 wib s/d selesai atas dasar " :
A. DASAR
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
3. Peraturan Daerah Kab. Rokan Hilir Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Trantibum;
4. Sprint Kasatpol PP Nomor : 131.1-182.1/SPRINT-PPNS/ tanggal 20 Januari 2025
B. TUJUAN PELAKSANAAN
• Menegakan Perda/Perkada dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Memberikan Perlindungan kepada Masyarakat;
• Menciptakan Kondisi Wilayah Agar Tertib, Aman dan Terkendali;
• Meminimalisir dan Melakukan Pencegahan Dini serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat termasuk Penyakit Masyarakat (Pekat).
• Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk selalu menjaga trantibum dan kamtibmas,jelas Kasatpol PP H Syafnurizal SE.
Kegiatan dipimpin langsung
Plt.Kabid Trantibum, Hardiono Latima, SE (selaku ketua tim)
Plt.Kasi Linmas (Juki Muhabriwan, S.AP)
Fridar frifatta nandar, S.IP (PPNS)
Dewi Sutiwi (PTI)
Sandi Candra (PTI)
Tenaga Kontrak Banpol pp 6 Personil
Sekira Pukul 15.15 Wib sebelum melakukan Operasi jajaran personil melakukan apel persiapan kegiatan Langsung di ambil oleh plt.Kabid Trantib selaku PJ Giat memberikan beberapa arahan kepada rekan rekan Saat melaksanakan kegiatan, agar dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh dan tetap utamakan keselamatan , dengan perintah yg diberikan Pimpinan.
Setelah selesai apel Pada Pukul 15.30. Wib bergerak " tim tiba di TKP langsung melakukan penyisiran di beberapa kamar kost yang di tuju berdasarkan laporan dari masyarakat, laporan dari media sosial, diduga sarang tempat masyarakat melakukan tindak Asusila dan penyakit masyarakat lainnya dijalan Pelabuhan Baru, kelurahan Bagan Barat dan sekitarnya, tim menemukan sepasang muda/i, tim mengintrogasi dan diminta keterangan bersama perangkat Kelurahan setempat, setelahnya mereka semua di data untuk didalami apakah mereka semua terlibat dalam Prostitusi atau pun Kumpul Kebo.
Selanjutnya kesemua temuan tim langsung diperiksa dan diintrogasi terkait Jenis Pelanggaran pengenaan sanksi yang diberikan kepada ybs sesuai dengan amanat Perda No. 3 Tahun 2014 tentang keamanan dan ketertiban umum : dari hasil pemeriksaan dilaporkan .
" Tiga Dari ke sembilan masyarakat yang terjaring operasi non yustisi didalami dan di periksa keterangannya mendiami hunian kos tanpa ada status pernikahan dan ada yang tidak membawa identitas diri, mereka Diberikan peringatan dan arahan untuk Segera meninggalkan lokasi dan diberikan edukasi dampak negatif bahaya dan sanksi yang dilakukan. selanjutnya untuk temuan ke enam lainnya, dimintai keterangan dan tanda pengenal (KTP) untuk di Data.
Dari hasil yang dilakukan pendataan wanita yang terjaring operasi tersebut ada 7 orang perempuan dan 2 kaki:
1. Nur 34 tahun, warga asal Medan, Sumatera Utara
2.sul 39 tahun, asal Basilam
3.sand 23 tahun asal Bagansiapiapi
4. ESD, 31 tahun asal Sidomukti
5. If. 40 tahun asal medan, Sumatera utara
6. IAP, 31 tahun asal Medan, sumatera utara
7. Cor 40 tahun asal medan, sumatera utara
Laki-laki
1.,Ros 23 tahun, asal Bagansiapiapi
2. Kho 23 tahun, asal Bagansiapiapi
Total 9
Perempuan 7 org
Laki laki 2 org, Imbuhnya.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: komfirmasi